BERITA

Pentingnya Kesadaran Lingkungan: Warga Lampung Ditegur karena Kebiasaan Bakar Sampah di Dekat Rel Kereta Api

186
×

Pentingnya Kesadaran Lingkungan: Warga Lampung Ditegur karena Kebiasaan Bakar Sampah di Dekat Rel Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Bahayakan Perjalanan Kereta Api, Warga Lampung Diminta Jangan Biasakan Bakar Sampah di Dekat Rel
Bahayakan Perjalanan Kereta Api, Warga Lampung Diminta Jangan Biasakan Bakar Sampah di Dekat Rel

Media90 – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kebiasaan warga yang sering membakar sampah di dekat jalur rel kereta api.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa perilaku ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan warga sekitar.

“Daerah sekitar perlintasan kereta api seyogianya steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan kereta dan warga sekitar, pembakaran sampah dapat mengganggu dan membahayakan kereta ketika melintas,” ungkap Azhar Zaki Assjari dalam keterangan resminya hari ini.

Peraturan yang mengatur prioritas dan keamanan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 192 yang mengancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp100 juta bagi siapa saja yang mengganggu pandangan bebas dan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga:  Mahasiswa Internasional Meriahkan IIB Darmajaya: Kejutan Menarik di Kelas Percobaan Program Sains Data!

Azhar Zaki Assjari juga menyoroti bahwa bahaya dari pembakaran sampah tidak hanya terbatas pada gangguan pandangan masinis akibat asap, tetapi juga potensi kebakaran pada kereta api itu sendiri.

“Lokomotif kereta api mengandung bahan bakar minyak yang mudah terbakar, sehingga kebakaran dapat terjadi jika terkena api dari pembakaran sampah di sekitarnya,” tambahnya.

Tumpukan sampah yang tersebar di 24 lokasi di sembilan kecamatan di Bandar Lampung, antara lain Kedaton, Way Halim, Enggal, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Telukbetung Selatan, Bumi Waras, Sukabumi, dan Panjang, menjadi fokus utama perhatian PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Upaya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat sudah dilakukan untuk mengedukasi warga agar membuang sampah pada tempatnya yang sudah disediakan pemerintah.

Baca Juga:  Ini Dia Peran IIB Darmajaya dan PKBI Lampung dalam Menangani Kenakalan Remaja dan Edukasi Kesehatan Reproduksi

Azhar Zaki Assjari menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan bersama di sekitar jalur kereta api.

“Memahami risiko dan konsekuensi dari perbuatan ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta meningkatkan patroli keamanan di sepanjang jalur kereta api, demi mencegah kejadian yang dapat membahayakan nyawa dan harta benda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *