BERITANASIONAL

Penobatan Dua Guru Besar Ilmu Hukum oleh Rektor Unila: Mereka Dinobatkan sebagai…

273
×

Penobatan Dua Guru Besar Ilmu Hukum oleh Rektor Unila: Mereka Dinobatkan sebagai…

Sebarkan artikel ini
Penobatan Dua Guru Besar Ilmu Hukum oleh Rektor Unila Mereka Dinobatkan sebagai...
Penobatan Dua Guru Besar Ilmu Hukum oleh Rektor Unila Mereka Dinobatkan sebagai...

Media90 – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., secara resmi mengukuhkan dua dosen dari Fakultas Hukum Unila sebagai guru besar dalam Rapat Luar Biasa Senat Unila yang diadakan di Gedung Serba Guna (GSG) Unila pada Selasa (13/6/2023).

Pengukuhan ini merupakan pengakuan atas kontribusi akademik dan keunggulan ilmiah dari kedua dosen tersebut.

Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., telah dinobatkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Membangun Rezim Anticyber Laundering di Indonesia: Inovasi Hukum di Era Digital”, Prof. Eddy Rifai menyoroti tantangan baru dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan melalui media siber atau cyber laundering.

Baca Juga:  RSPTN Unila: Jadi Pionir Riset Kesehatan Sumatera, Target Penyelesaian Awal 2026

Ia menganggap era digital saat ini memberikan kemudahan bagi pelaku kejahatan dalam melakukan transaksi keuangan tanpa terdeteksi.

Prof. Eddy Rifai juga menekankan perlunya inovasi dalam kebijakan antipencucian uang untuk menghadapi risiko cyber laundering yang semakin tinggi di era digital ini.

Sementara itu, Prof. Dr. Nunung Rodliyah, M.A., telah dinobatkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Peran Hakim Peradilan dalam Mewujudkan Keadilan Substantif: Perspektif Islam”, Prof. Nunung Rodliyah menggarisbawahi pentingnya peran hakim peradilan dalam menciptakan keadilan substantif.

Beliau menekankan bahwa bagi umat muslim, menjadi hakim merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan kehati-hatian, mengingat keputusan yang diambil akan mempengaruhi kehidupan akhirat mereka.

Prof. Nunung Rodliyah juga menyebutkan bahwa hakim peradilan tidak hanya harus memperhatikan hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai ajaran Islam dan semangat Pancasila dalam memutuskan perkara.

Baca Juga:  Torehan Prestasi Gemilang: Mahasiswi Agribisnis Unila Sabet Medali Emas dalam Kompetisi Sains Indonesia di Puskanas

Dengan pengukuhan kedua guru besar ini, Unila berharap dapat mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang ilmu hukum.

Kontribusi ilmiah dan pemikiran kedua profesor tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang signifikan dalam penegakan hukum dan pengembangan keadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *