BERITA

Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024: Kenaikan 3,16% untuk Menjamin Kesejahteraan Pekerja

269
×

Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024: Kenaikan 3,16% untuk Menjamin Kesejahteraan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Tahun 2024, Alami Kenaikan 3,16%
Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Tahun 2024, Alami Kenaikan 3,16%

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023.

Penetapan ini menjadi pijakan bagi pekerja dan buruh di Lampung untuk mendapatkan penghidupan yang layak, sejalan dengan hak asasi manusia.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menandatangani Surat Keputusan tersebut pada tanggal 21 November 2023.

Keputusan ini mengalami kenaikan signifikan, dengan UMP Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.716.497,-.

Kenaikan sebesar Rp. 83.212,41,- atau 3,16% dari tahun sebelumnya memberikan dorongan positif bagi penghasilan pekerja di Provinsi Lampung.

Kebijakan terkait UMP menjadi salah satu instrumen fundamental dalam menjamin hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

UMP menjadi jaminan penting untuk melindungi penghasilan pekerja dari kemungkinan merosot di bawah garis kemiskinan, yang dapat membahayakan kesehatan mereka dan, pada gilirannya, memengaruhi produktivitas kerja.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Nasabah Jelang Libur Lebaran: Bank Lampung Mantapkan Komitmen Pelayanan

Keputusan ini juga mempertimbangkan dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja baru, sesuai dengan upaya pemerintah untuk mengatasi tingkat pengangguran.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam hal pengupahan, menunjukkan adanya perubahan yang diarahkan untuk lebih menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan.

Proses penetapan UMP juga memperhitungkan faktor-faktor makroekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Variabel-variabel ini menjadi dasar utama dalam menetapkan UMP Lampung, yang diwujudkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yaitu paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahunnya.

Dalam mendukung proses penetapan ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023.

Surat edaran ini memberikan panduan mengenai Tata Cara Penetapan UMP Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan yang menjadi dasar dalam penetapan UMP.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Sribhawono Lampung Timur: Pemotor Tewas Terlindas Mobil, Sopir Klaim Kondisi Jalan Gelap

Penetapan perhitungan UMP Lampung Tahun 2024 memperhitungkan Variabel Alpa 0,2, yang dapat menjaga daya beli masyarakat sambil tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung, yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pakar/Akademisi, dan Apindo, sepakat menetapkan UMP Tahun 2024 sebesar Rp. 2.716.497,-, dengan kenaikan 3,16%.

Perlu dicatat bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu tahun), sedangkan bagi yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu tahun), akan berpedoman pada Struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, khususnya pada pasal 24.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *