Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah mengambil langkah maju dalam upaya meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem absensi online melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) sejak awal Agustus 2023.
Langkah ini diambil guna mengatasi kendala yang ada dalam sistem presensi lama yang menggunakan metode sidik jari.
Sistem baru ini diharapkan dapat memberikan solusi efektif dalam memastikan kedisiplinan pegawai.
Menurut pernyataan dari Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) dan Kemasyarakatan, Yespy Cory, penerapan sistem absensi online ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Ia pun mengimbau seluruh ASN dan tenaga harian untuk menginstal aplikasi absensi online ini pada perangkat smartphone pribadi masing-masing.
“Saya minta saudara-saudara baik ASN maupun tenaga harian (THLS) untuk dapat segera menginstal aplikasi absensi online ini di smartphone masing-masing,” kata Yespy Cory pada Senin (21/8/2023).
Penerapan sistem absensi online ini menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi perhatian utama Pemkab Lampung Selatan.
Setiap ASN yang tergabung dalam dinas, badan, kantor, dan sekretariat diwajibkan menggunakan sistem absensi online ini.
“Selain itu, ASN juga wajib mentaati hari kerja dan jam kerja, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2023,” tambah Yespy Cory.
Di samping itu, peraturan mengenai izin tidak masuk kerja bagi ASN juga menekankan pentingnya pelaporan kehadiran dengan akurat.
Adanya sanksi dan hukuman yang bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, diingatkan sebagai pengingat bahwa ASN adalah pelayan publik yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.
“Yespy Cory menegaskan kembali bahwa setiap ASN wajib menerapkan absensi online. Jika tidak melaksanakannya, akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai, Eko Junaedi Prabowo, menjelaskan tentang peraturan yang harus diikuti oleh ASN, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dalam aturan terbaru ini, terdapat sanksi bagi ASN yang melakukan absen tidak sah. Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat,” jelas Eko Junaedi Prabowo.
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi yang diberikan kepada ASN atau PNS yang absen tidak sah selama 10 hari berturut-turut adalah pemecatan.
Jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun, seseorang tersebut akan diberhentikan dengan hormat.
Dengan diterapkannya sistem absensi online yang modern dan aturan yang tegas, diharapkan kedisiplinan ASN di Pemkab Lampung Selatan akan semakin meningkat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan efisien.