BERITA

Penangkapan Warga Bandar Jaya Timur Setelah Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Kotak Rokok, Kejadian di Menggala

310
×

Penangkapan Warga Bandar Jaya Timur Setelah Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Kotak Rokok, Kejadian di Menggala

Sebarkan artikel ini
Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polisi di Menggala
Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polisi di Menggala

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan sabu berinisial MA (31).

MA merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

ads
ads

Menurut keterangan Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, penangkapan MA dilakukan di Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip jenis sabu seberat bruto 0,20 gram, kotak rokok, dan handphone Oppo F7 warna biru putih.

Baca Juga:  Heboh! Bayi Laki-laki Dibuang di Areal PTPN VII Way Lima Pugung Tanggamus, Terungkap Ciri dan Kondisinya

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Menggala, berdasarkan informasi tentang transaksi sabu di Kampung Kagungan Dalam. Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkap AKP Indik.

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. MA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga:  Universitas Teknokrat Indonesia Gelar PKM untuk Peningkatan Literasi Digital di Desa Negara Batin, Way Kanan

Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Mereka mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *