BERITA

Diam-Diam Dikejar Hukum, Pemuda Tersebut Ditangkap Saat Nikmati Pesta Terlarang di Rumahnya, Lokasinya Terungkap di Menggala Selatan Tulang Bawang

260
×

Diam-Diam Dikejar Hukum, Pemuda Tersebut Ditangkap Saat Nikmati Pesta Terlarang di Rumahnya, Lokasinya Terungkap di Menggala Selatan Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Tak Sadar Diincar Polisi, Pemuda ini Diringkus Saat Asyik Nyabu di Rumahnya Menggala Selatan Tulang Bawang
Tak Sadar Diincar Polisi, Pemuda ini Diringkus Saat Asyik Nyabu di Rumahnya Menggala Selatan Tulang Bawang

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial SA (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi target operasi pada hari Kamis (30/11/2023).

Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB ketika petugas berhasil menyergap SA yang sedang asyik mengonsumsi narkotika di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan.

AKP Indik Rusmono memberikan keterangan ini mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, dalam konferensi pers pada Minggu (03/12/2023).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kasus ini.

Baca Juga:  Polisi Adakan Kejuaraan Drag Race Resmi untuk Hapuskan Balap Liar di Tulang Bawang, Generasi Muda Antusias

Barang bukti tersebut meliputi plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.

Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang diterima oleh petugas menunjukkan bahwa salah satu rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan penggerebekan.

Dari dalam rumah, berhasil ditangkap seorang pria yang tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu, dan sejumlah barang bukti turut disita.

AKP Indik menambahkan bahwa saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kedua Pria Kalianda Ditangkap Setelah Gasak Motor di Acara Organ Tunggal, Kini Dihadapkan Penjara

Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Dengan berhasilnya operasi ini, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat diminta untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *