BERITA

Penangkapan Pelaku Penembakan Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung: Motif Cemburu Terungkap

72
×

Penangkapan Pelaku Penembakan Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung: Motif Cemburu Terungkap

Sebarkan artikel ini
Penembak Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung Ditangkap, Motif Dilatari Rasa Cemburu ke Wanita
Penembak Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung Ditangkap, Motif Dilatari Rasa Cemburu ke Wanita

Media90 – Pelaku penembakan terhadap seorang mahasiswa yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Bawaslu Lampung akhirnya berhasil ditangkap.

Aparat Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, menangkap pelaku pada Sabtu (31/8/2024) di sebuah tempat penginapan di Rangai, Katibung, Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku bernama Linton Sinaga, seorang pemuda berusia 19 tahun asal Panjang, Bandar Lampung.

Kombes Abdul Waras menuturkan, “Pelaku berhasil ditangkap saat sedang menginap di salah satu tempat penginapan di Rangai, Katibung, Lampung Selatan.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penembakan tersebut dilatari oleh rasa cemburu pelaku terhadap pacarnya.

Kejadian bermula saat sang pacar melambaikan tangan ke arah korban, Sandi Polanda (25) warga OKU Selatan, yang pada saat itu berada di teras lantai 2 Kantor Bawaslu Lampung.

Pacar pelaku diketahui mengisyaratkan untuk meminta nomor WhatsApp korban. Merasa tersulut oleh aksi tersebut, Linton kemudian melakukan penembakan yang mengarah ke Kantor Bawaslu Lampung, hingga salah satu peluru mengenai tangan korban.

Baca Juga:  Tim Mobil Gokart Listrik Universitas Teknokrat Indonesia Bersiap Hadapi Kompetisi Nasional

“Pacar pelaku ini mengkode untuk meminta nomor WhatsApp oleh korban, yang pada saat itu berada di teras Lantai 2 Kantor Bawaslu Lampung,” ujar Kombes Abdul Waras dalam keterangannya di Mapolsek Sukarame.

Setelah melakukan penembakan di Kantor Bawaslu Lampung, pelaku kembali melakukan penembakan di daerah Sukabumi, Bandar Lampung, setelah mengantarkan pacarnya.

Kombes Abdul Waras juga menambahkan bahwa pelaku selalu membawa senjata air softgun tersebut ke mana pun ia pergi.

“Jadi senjata air softgun ini selalu dibawa oleh pelaku, bahkan saat ditangkap juga sedang membawa senjata tersebut. Untuk izin kepemilikan juga tidak ada, ini akan kami dalami dia ini dapat dari mana,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Workshop Kepemimpinan Mahasiswa Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata jenis air softgun beserta peluru gotri, yang dibungkus dalam kemasan.

Selain itu, sejumlah barang bukti narkoba juga ditemukan, antara lain 9 paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, 8 paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, dan empat unit timbangan digital.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk sumber dari mana pelaku memperoleh senjata air softgun serta keterkaitan pelaku dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *