BERITA

Penangkapan Anak Meningkat, Polres dan Pemkab Lampung Selatan Batasi Acara Remix Organ Tunggal

99
×

Penangkapan Anak Meningkat, Polres dan Pemkab Lampung Selatan Batasi Acara Remix Organ Tunggal

Sebarkan artikel ini
Angka Pidana Anak Tinggi, Polres dan Pemkab Lampung Selatan Batasi Hiburan Remix Organ Tunggal
Angka Pidana Anak Tinggi, Polres dan Pemkab Lampung Selatan Batasi Hiburan Remix Organ Tunggal

Media90 – Polres Lampung Selatan menggelar diskusi penting mengenai mitigasi kasus perlindungan anak dan perempuan (PPA) pada Jumat (17/5/2024) dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi tingginya angka tindak pidana terhadap anak dan perempuan di wilayah Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, bahkan dalam beberapa kasus melibatkan anggota keluarga sendiri.

“Lebih miris lagi, ada kejadian dimana seorang perempuan anak dan cucu kandung menjadi korban dari ayah dan kakeknya,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.

Kapolres menekankan perlunya tindakan preventif yang kuat dari berbagai pihak untuk mencegah dan meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:  Tersangkut Kasus Pengadaan Lahan di Luar Jalan Tol Kalianda dan Bakauheni, Mantan Dirut PT Hutama Karya Ditahan

Dia juga memberikan data bahwa wilayah Polsek Natar, Polsek Kalianda, dan Polsek Jati Agung menjadi wilayah rentan dengan tingginya kasus PPA.

Selain diskusi mengenai PPA, Polres Lampung Selatan juga melakukan penandatanganan kesepakatan baru terkait penyelenggaraan organ tunggal di wilayah tersebut.

Kapolres menyoroti bahwa keberadaan acara organ tunggal yang berlangsung hingga larut malam seringkali mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi meningkatkan berbagai kejahatan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam tanggapannya terhadap permasalahan tersebut, Forkopimda bersama paguyuban orgen tunggal sepakat untuk membatasi penyelenggaraan organ tunggal.

Beberapa poin kesepakatan antara lain adalah waktu pelaksanaan organ tunggal sampai pukul 18.00 WIB, serta kegiatan yang bersifat budaya dan religius diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Rahasia Stiker Merah dan Hijau di Kendaraan Pemudik Sebelum Memasuki Pelabuhan Bakauheni

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, turut menyambut baik langkah-langkah tersebut.

Dia menyatakan akan mengeluarkan edaran yang melarang organ tunggal dari luar daerah masuk ke Lampung Selatan, sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Nanang juga mengajak pemilik sound sistem dan organ tunggal untuk mengedepankan etika dan budaya dalam setiap acara yang diselenggarakan, serta menghindari tontonan musik yang dapat memberikan dampak negatif terhadap pola pikir masyarakat, terutama generasi muda.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan terhadap anak dan perempuan dapat ditingkatkan, sementara lingkungan yang kondusif juga dapat dijaga dengan baik di Lampung Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *