BERITA

Pelatih Ponpes Miftahul Huda Kalianda Tersangka Setelah Kematian Santri dalam Kenaikan Tingkat Pencak Silat

146
×

Pelatih Ponpes Miftahul Huda Kalianda Tersangka Setelah Kematian Santri dalam Kenaikan Tingkat Pencak Silat

Sebarkan artikel ini
Santri Ponpes Miftahul Huda Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka
Santri Ponpes Miftahul Huda Kalianda Tewas Saat Kenaikan Tingkat Pencak Silat, Pelatih Jadi Tersangka

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang tersangka telah ditetapkan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606 Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 saksi terkait dengan kejadian tersebut.

“Pada hari kemarin, kami telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, yang berinisial A (17),” ujar Yusriandi Yusrin pada Rabu (13/3/2024).

Tersangka A diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat malam latihan persiapan kenaikan sabuk pencak silat di Ponpes Miftahul Huda 606.

“Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan prarekonstruksi, kemudian rekonstruksi penuh untuk melengkapi berkas penyidikan,” tambah AKBP Yusriandi Yusrin.

Baca Juga:  Rekayasa Lalu Lintas: Truk Besar Divergensi ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Lampung Selatan untuk Mengatasi Arus Balik Idulfitri 2024

Yusriandi menambahkan bahwa pelaku merupakan salah satu pelatih pencak silat di ponpes tempat korban belajar. Pelaku adalah seorang pelatih dan juga masih kategori santri.

Namun, dia memiliki senioritas dan dipercaya sebagai pelatih oleh korban.

“Perihal motifnya, ini berkaitan dengan mahar yang disepakati secara sukarela oleh mereka. Kami juga telah mengambil keterangan dari ahli pencak silat mengenai mahar dalam bentuk kekerasan fisik tersebut, dan menurut ahli tersebut, hal itu tidak lazim,” ujar Yusriandi Yusrin.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (3/3/2024), sekitar pukul 01.30 WIB di area Ponpes Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Korban penganiayaan adalah seorang santri berinisial M (16) yang sedang mengikuti latihan kenaikan tingkat di Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Baca Juga:  Persetujuan DPRD Tanggamus Terhadap Empat Raperda Menjadi Perda di Pemerintah Kabupaten Tanggamus: Tuntasnya Rincian

“Kami menerapkan pasal yang relevan terhadap pelaku, yaitu Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah 15 tahun penjara,” jelas Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *