BERITA

Pemungutan Suara Ulang Direkomendasikan Bawaslu untuk Tujuh TPS di Lampung Menyusul Kejadian Khusus

260
×

Pemungutan Suara Ulang Direkomendasikan Bawaslu untuk Tujuh TPS di Lampung Menyusul Kejadian Khusus

Sebarkan artikel ini
Ada Kejadian Khusus, Bawaslu Usulkan Tujuh TPS di Lampung ini Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Ada Kejadian Khusus, Bawaslu Usulkan Tujuh TPS di Lampung ini Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah mengusulkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh lokasi tempat pemungutan suara (TPS), yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, pihaknya merekomendasikan PSU ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung untuk tiga TPS di Bandar Lampung.

“Ada pun tiga TPS di Bandar Lampung yang direkomendasikan dan diusulkan untuk PSU, itu di Way Kandis, Rajabasa Jaya, dan Kedaton,” ungkap Tamri dalam keterangan resminya, Kamis (15/2/2024).

Selain itu, Bawaslu Lampung juga merekomendasikan PSU di TPS Pesisir Barat di Bengkunat, Lampung Timur di Jabung, Pesawaran di Way Rilau, dan Mesuji di Simpang Pematang.

Baca Juga:  Deklarasi Damai Pemilu 2024: Peran Pj Bupati Tulangbawang Barat dalam Mewujudkan Suasana Harmonis

“PSU akan dilakukan serentak. Saat ini kami sedang berdiskusi dengan KPU Lampung agar dapat diselenggarakan serentak di semua kabupaten/kota,” tambah Tamri.

Rekomendasi PSU tersebut menjadi tindak lanjut atas kejadian khusus yang terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu (14/2/2024).

Salah satu kejadian khusus tersebut terjadi di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, di mana ratusan surat suara sudah tercoblos sebelum pemilih melakukan hak pilihnya.

Di tempat lain, di Kedaton, Bandar Lampung, ditemukan pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dari luar Lampung.

Sementara itu, di TPS Way Rilau, Pesawaran, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sendiri surat suara.

Terhadap PSU serentak, penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 ditunda hingga KPU menyelenggarakan PSU, dengan batas waktu paling lambat 10 hari ke depan agar semua dapat dijadwalkan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *