BERITA

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu: Pemeriksaan KPPS dan Linmas TPS 19 Way Kandis Setelah Terungkapnya Ratusan Surat Suara Tercoblos

206
×

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu: Pemeriksaan KPPS dan Linmas TPS 19 Way Kandis Setelah Terungkapnya Ratusan Surat Suara Tercoblos

Sebarkan artikel ini
Terindikasi Pidana Pemilu, Bawaslu Periksa KPPS dan Linmas TPS 19 Way Kandis Buntut Ratusan Surat Suara Tercoblos
Terindikasi Pidana Pemilu, Bawaslu Periksa KPPS dan Linmas TPS 19 Way Kandis Buntut Ratusan Surat Suara Tercoblos

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung telah mengambil langkah serius menyusul penemuan ratusan surat suara yang tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang.

Upaya pemeriksaan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas di wilayah tersebut telah dimulai sejak Kamis (15/2/2024) pukul 00.00 WIB.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Aprilliwanda, dalam keterangan kepada media, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap petugas KPPS telah berlangsung maraton sejak semalam. Hasilnya, menurutnya, mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana Pemilu.

Proses ini masih berlanjut dengan pengumpulan tambahan alat bukti. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus ini akan segera diregistrasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga:  Perpanjangan Pelunasan BPIH hingga 23 Februari 2024, Kuota Jamaah Haji Lampung Tersedia Tambahan

Aprilliwanda juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan petugas dalam insiden tersebut.

Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa keterlibatan calon legislatif (Caleg), seperti Sidik Efendi dari PKS dan Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat, masih belum terbukti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP, menjelaskan bahwa jika terbukti adanya tindak pidana, pelaku bisa dijerat sesuai dengan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, ia juga menekankan bahwa proses ini membutuhkan bukti yang kuat, baik secara formil maupun materiil.

Hasil pemeriksaan sementara belum menghasilkan pengakuan atau pernyataan dari petugas yang bersangkutan. Mereka masih mengaku tidak mengetahui siapa pelaku sebenarnya.

Bawaslu bersama timnya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang mencoblos ratusan surat suara di TPS 19 Way Kandis.

Baca Juga:  Puluhan Kali Teror di Serang: Trio Bandit Lampung Spesialis Maling Motor Parkiran Ditangkap, Salah Satunya Ditembak

Hingga saat ini, Bawaslu Bandar Lampung telah meminta alat bukti berupa kotak surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kota, beserta surat suara yang tercoblos.

Sebelumnya, pada tanggal 14 Februari 2024, ditemukan 133 surat suara tercoblos atas nama Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat, serta 100 surat suara tercoblos atas nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS. Kasus ini masih terus diusut lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *