BERITA

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi karena Pengancaman dan Pemerasan dengan Pistol Mainan

296
×

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi karena Pengancaman dan Pemerasan dengan Pistol Mainan

Sebarkan artikel ini
Bawa Pistol, Pemuda Asal Batu Tegi Tanggamus Ancam dan Todong Wanita di Fajaresuk Pringsewu
Bawa Pistol, Pemuda Asal Batu Tegi Tanggamus Ancam dan Todong Wanita di Fajaresuk Pringsewu

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepolisian Pringsewu telah berhasil menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun asal Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, yang melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan menggunakan pistol.

Kasus ini terjadi pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 18.01 WIB di halaman Masjid Nurrohmat, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

Menurut keterangan Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, kasus pengancaman dan pemerasan tersebut melibatkan korban bernama Syifa Nabila (28), seorang warga Pringsewu Selatan.

Korban sedang menunggu suaminya yang sedang solat di masjid ketika tiba-tiba seorang pemuda tidak dikenal datang ke tempatnya dengan sebilah pistol.

Dengan senjata tersebut ditodongkan ke arah korban, pemuda itu meminta korban menyerahkan barang berharga miliknya, seperti handphone, uang tunai, dan kunci mobil.

Baca Juga:  Pria Tertangkap Setelah Mencuri Motor dari Rumah Warga Katibung, Lampung Selatan

Ancaman keras diberikan, dengan pemuda tersebut mengancam akan menembak korban dan anaknya jika korban berteriak atau tidak mematuhi permintaannya.

Karena barang berharga seperti handphone dan kunci mobil ada di tangan suaminya, korban hanya dapat menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 ribu, setelah itu pemuda tersebut segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Korban dengan cepat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut juga mencoba mencari pelaku, tetapi upaya mereka tidak membuahkan hasil.

Namun, sebagian warga berhasil menemukan sepeda motor dan sepasang sendal yang diduga milik pelaku, ditinggalkan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pada Selasa (7/11/2023), sekitar pukul 14.15 WIB, polisi menerima informasi dari warga bahwa seorang pemuda dengan ciri-ciri identik dengan terduga pelaku pengancaman berada di sekitar SPBU Pajaresuk.

Baca Juga:  Razia di Kamar Kos Pringsewu: Belasan Pria dan Wanita Terjaring, Termasuk Tiga Waria dan Barang Terlarang Sabu

Dalam upaya menangkap pelaku, polisi menghadapi perlawanan dari tersangka, yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

Berkat kerja keras anggota kepolisian dan bantuan warga, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap.

Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita pistol yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

Namun, setelah diperiksa, ternyata pistol tersebut hanyalah mainan. Selain itu, dari tangan tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp25 ribu, yang merupakan sisa dari uang hasil pemerasan korban.

Tersangka, yang diketahui bernama Andre, melakukan perbuatan nekat ini karena terdesak kebutuhan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).

Sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bensin, dan karena tidak memiliki uang, muncul inisiatif untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan Renovasi Tiga Rumah di Karang Anyar Jati Agung, Warga Terbantu

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP (Pengancaman) dan Pasal 369 KUHP (Pemerasan).

Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara selama 9 tahun dan 4 tahun penjara atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *