BERITA

3 Pemuda di Bandar Sribhawono Lampung Timur Diciduk karena Keroyok Penghuni Indekos, Akan Menghabiskan Lebaran di Balik Jeruji Penjara

145
×

3 Pemuda di Bandar Sribhawono Lampung Timur Diciduk karena Keroyok Penghuni Indekos, Akan Menghabiskan Lebaran di Balik Jeruji Penjara

Sebarkan artikel ini
Keroyok Penghuni Indekos di Bandar Sribhawono Lampung Timur, Tiga Pemuda ini Bakal Lebaran di Penjara
Keroyok Penghuni Indekos di Bandar Sribhawono Lampung Timur, Tiga Pemuda ini Bakal Lebaran di Penjara

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Petugas kepolisian telah berhasil meringkus beberapa pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi persnya didampingi oleh Kapolsek Bandar Sribawono, AKP Syamsu Rizal, menjelaskan bahwa para tersangka adalah DA (25 tahun) dari Kecamatan Marga Sekampung, AT (24 tahun) dari Kecamatan Mataram Baru, dan TS (28 tahun) dari Kecamatan Bandar Sribawono.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada awal Maret 2024 lalu, menimpa HJ (20 tahun), seorang penghuni rumah indekos di Kecamatan Bandar Sribawono.

Modus operandi para tersangka diduga dimulai dengan kedatangan mereka ke rumah indekos korban, memaksa korban keluar, dan langsung melakukan penganiayaan.

Baca Juga:  Operasi Penertiban Balap Liar: 29 Motor Disita dan 50 Pemuda Diamankan di Bulukarto dan Gadingrejo Pringsewu

“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, dan sempat menjalani perawatan di Puskesmas Bandar Sribawono. Korban kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Bandar Sribawono,” ungkap AKBP M Rizal Muchtar pada hari Minggu, 31 Maret 2054.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan yang intensif.

Akhirnya, pada Jumat malam tanggal 29 Maret 2024, ketiga tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono tanpa melakukan perlawanan. Satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Proses hukum selanjutnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *