BERITA

Patungan Beli Sabu Berujung Penangkapan: Dua Pemuda Asal Panaragan dan Kotabumi Ditahan di Sel Polres Tulang Bawang Barat

183
×

Patungan Beli Sabu Berujung Penangkapan: Dua Pemuda Asal Panaragan dan Kotabumi Ditahan di Sel Polres Tulang Bawang Barat

Sebarkan artikel ini
Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Asal Panaragan dan Kotabumi ini Dibawa ke Sel Polres Tulang Bawang Barat
Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Asal Panaragan dan Kotabumi ini Dibawa ke Sel Polres Tulang Bawang Barat

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Keduanya, yang diidentifikasi sebagai NS (33) dan FR (22), ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB di jalan Poros Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, menyampaikan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,22 gram dan satu kotak rokok dari salah satu pelaku.

“Kedua pemuda ini ditangkap saat sedang berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap AKP Yopi Hariyadi, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan.

Baca Juga:  Sorotan Penyelidikan: Bupati Lampung Tengah Diperiksa Setelah Pulang dari Haji Terkait Proyek Rp80 Miliar

Penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkotika di Kelurahan Panaragan Jaya. Saat petugas tiba di lokasi, NS dan FR terlihat dengan perilaku yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di dekat salah satu pelaku, NS, beserta satu kotak rokok yang terselip di saku celana jeans miliknya.

NS mengakui kepemilikan sabu bersama FR dan seorang laki-laki tidak dikenal yang merupakan pembeli buah duku. Mereka membeli sabu seharga Rp300 ribu dengan cara patungan Rp100 ribu.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pria Asal Adiluwih Pringsewu Tega Menjadi Dukun untuk Memanfaatkan Gadis Tanpa Kemampuan Supranatural

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *