BERITA

Tangkap Basah! Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Motor

265
×

Tangkap Basah! Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Tepergok Curi Motor di Way Kenanga Tulangbawang Barat, Warga Tangkap Pria ini saat Kabur
Tepergok Curi Motor di Way Kenanga Tulangbawang Barat, Warga Tangkap Pria ini saat Kabur

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap ZA (31), pelaku percobaan pencurian sepeda motor, di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Senin (11/12/2023).

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di halaman rumah Made.

Menurut Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin, pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat saat sedang mencuri sepeda motor.

“Pelaku ditangkap warga saat mencuri sepeda motor. Tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang mendatangi tempat kejadian perkara,” ujar Kapolsek.

Pelaku beraksi ketika sepeda motor terparkir dengan kunci motor tergantung di halaman rumah Made.

Saat korban berada di dalam rumah, terdengar teriakan “Maling-maling” dari seorang ibu yang melihat gerak-gerik mencurigakan.

Kanit Reskrim Aiptu Talsi menjelaskan bahwa korban segera keluar rumah setelah mendapat informasi bahwa sepeda motornya hendak dicuri.

Baca Juga:  Kemenag Lampung Mendorong Jamaah Haji untuk Melengkapi Syarat Pelunasan BPIH dengan Sisa 1.225 Kursi Belum Terisi

Seorang ibu yang melihat pelaku bergerak mencurigakan memberikan informasi kepada korban.

“Pelaku, tidak sengaja menghidupkan klakson saat berusaha mencuri, sehingga dilihat oleh saksi. Akhirnya, pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh masyarakat setempat,” ungkap Aiptu Talsi.

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Lambu Kibang bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-MAX BE 8134 QL.

Pelaku, ZA (31), saat ini telah diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ZA dijerat Pasal 53 KUHPidana juncto Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *