BERITA

Optimalkan Pembayaran Listrik dengan PLN Mobile: Kemudahan Bayar Tagihan Tepat Waktu!

244
×

Optimalkan Pembayaran Listrik dengan PLN Mobile: Kemudahan Bayar Tagihan Tepat Waktu!

Sebarkan artikel ini
Pakai Aplikasi PLN Mobile, Bayar Listrik Tepat Waktu Kini Dipermudah
Pakai Aplikasi PLN Mobile, Bayar Listrik Tepat Waktu Kini Dipermudah

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – PT PLN (Persero) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi PLN Mobile dalam semua kebutuhan kelistrikan mereka.

Penggunaan aplikasi ini memberikan sejumlah kemudahan, terutama bagi pelanggan listrik pasca bayar yang dapat melakukan pembayaran tagihan rekening listrik lebih awal.

Rahmi Handayani, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, menjelaskan bahwa PLN mengeluarkan tagihan pemakaian listrik setiap tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, yang dapat segera dibayarkan oleh pelanggan.

“Tagihan pemakaian listrik akan terbit mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan, yang dapat diakses oleh pelanggan melalui PLN Mobile. Tagihan tersebut mencerminkan pemakaian listrik pada bulan sebelumnya,” ujar Rahmi Handayani pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:  Apresiasi Menteri ESDM terhadap PLN dalam Menjaga Keandalan Listrik Selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

Meskipun batas waktu pembayaran rekening listrik pasca bayar berada pada tanggal 20 setiap bulannya sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), PLN menganjurkan pelanggan untuk melakukan pembayaran lebih awal.

PLN melakukan perhitungan tagihan listrik untuk pelanggan pascabayar berdasarkan hasil pencatatan dan pengecekan fisik oleh petugas PLN terhadap angka kWh meter di rumah pelanggan.

Selain itu, pelanggan dapat melakukan pencatatan meter sendiri melalui fitur Swacam pada aplikasi PLN Mobile, yang dapat diakses pada tanggal 23-27 setiap bulannya.

Penggunaan fitur Swacam tidak hanya memudahkan pelanggan, tetapi juga memberikan estimasi tagihan listrik lebih cepat.

“Estimasi tagihan pemakaian listrik dapat diketahui lebih awal, pelanggan dapat lebih mudah dalam mengatur keuangannya untuk membayar tagihan listriknya pada awal bulan,” tambah Rahmi Handayani.

PLN memberlakukan konsekuensi bagi pelanggan yang tidak membayar hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian.

Baca Juga:  215 Peserta dari PWI Lampung Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol Jakarta

Sesuai dengan SPJBTL, jika melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan, dan PLN berhak melakukan pemutusan sementara.

Jika dalam 60 hari setelah pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihan, PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

Apabila pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali setelah pembongkaran rampung, mereka harus melunasi tunggakan dan akan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Dengan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile dan melakukan pembayaran lebih awal, pelanggan dapat menghindari denda dan konsekuensi pemutusan listrik, sehingga menjadikan pengelolaan keuangan mereka lebih teratur dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *