Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada bulan Juli 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) yang beroperasi di bawah naungan Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 35 individu yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandar Lampung.
Kepala Satres Narkoba, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa jumlah ini terdiri dari 20 bandar narkoba yang juga berperan sebagai pengedar, serta 15 pengguna narkoba. Operasi ini merujuk pada 23 laporan kepolisian yang telah diterima sebelumnya.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antara barang bukti tersebut, terdapat sabu seberat 99,81 gram dan ganja seberat 9,70 gram.
Selain itu, ditemukan juga tembakau sintetis seberat 4,65 gram, dua butir psikotropika, dan empat butir pil ekstasi.
Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan bahwa para pelaku pengedar narkoba ini telah menargetkan secara luas, bahkan sampai ke kalangan bawah seperti mahasiswa dan buruh.
Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak ragu untuk melakukan penangkapan setiap kali mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
Dalam jumlah pelaku yang berhasil ditangkap ini, terdapat satu individu yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Pelaku tersebut menggunakan inisial DK dan berasal dari Tanjungkarang Barat. Residivis seperti ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di wilayah tersebut dan perlunya tindakan tegas untuk memberantasnya.
Kepolisian Bandar Lampung berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku peredaran narkoba di wilayah mereka, serta mengirimkan pesan bahwa kegiatan peredaran narkoba tidak akan ditoleransi dan akan terus diberantas demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.