BERITA

Riang Gembira Pesta Sabu Terhenti, Empat Pengedar Narkoba di Bakauheni Dibekuk Tim Polisi

280
×

Riang Gembira Pesta Sabu Terhenti, Empat Pengedar Narkoba di Bakauheni Dibekuk Tim Polisi

Sebarkan artikel ini
Asyik Pesta Sabu, Empat Pengedar Narkoba di Bakauheni ini Meringkuk Digulung Polisi
Asyik Pesta Sabu, Empat Pengedar Narkoba di Bakauheni ini Meringkuk Digulung Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan, berhasil menggagalkan kegiatan pesta sabu yang dilakukan oleh empat pria asal Bakauheni.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi pesta narkoba.

Menurut Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih, keempat pelaku yang diamankan memiliki inisial H (39), R (39), J (33), dan HA (48).

Mereka ditangkap di salah satu kontrakan yang ternyata dimiliki oleh salah satu dari mereka, yaitu HA.

“Pelaku ditangkap di salah satu kontrakan yang digunakan sebagai tempat pesta narkoba di Bakauheni, yang ternyata merupakan milik tersangka HA,” ungkap Iptu Mustholih dalam keterangan resminya.

Tim polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tentang adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.

Setelah mendapat kepastian, mereka langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Baca Juga:  DFSK Mengumumkan Rentang Harga Gelora E Produksi dalam Negeri

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain sekotak rokok berisikan tujuh klip paket sabu, satu klip paket sedang sabu, dan satu klip paket besar sabu,” tambah Mustholih.

Selain narkoba, polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan dalam proses pesta sabu, seperti dua skop atau pipet, satu jarum, satu potongan pipet, satu alat hisap sabu jenis bong, serta dua korek api.

Selain itu, dua unit ponsel dan uang tunai sejumlah Rp290 ribu juga turut diamankan sebagai barang bukti, yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka H (39). Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Penengahan dan dijerat dengan pasal 112 juncto 114 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Pendidikan Dokter Raja di Unila: 5.348 Calon Mahasiswa Lolos SNBT 2023!

Mereka berpotensi mendekam di penjara selama 12 tahun, sesuai dengan ancaman hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *