Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan menangkap dua pelaku utama, EA (28) dan HI (43), pada Rabu (17/1/2024).
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan kejahatan yang merugikan korban hingga Rp28 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menyatakan bahwa operasi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam BE 6010 UT, yang merupakan milik Heru Ariyanto (36 tahun).
Sepeda motor ini hilang karena dicuri oleh pria berinisial KA pada 12 Januari 2024.
Pelaku pertama, HI, berhasil ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatannya.
Kapolsek Rohmadi menjelaskan, “Kita amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di Pekon Rejosari, Pringsewu.”
Dari penangkapan HI, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, EA, dalam waktu enam jam.
EA, yang tinggal di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus, diduga berperan sebagai penadah dan disebut-sebut memerintahkan HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.
Menurut Kapolsek, “EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp7,5 juta, dan dari kegiatannya itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta.”
Sementara pelaku utama, KA, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus ini merugikan korban hingga mencapai Rp28 juta.
Kedua tersangka, EA dan HI, saat ini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan tengah menjalani proses penyidikan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Polisi terus bekerja untuk membongkar jaringan kejahatan ini dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.