BERITA

Operasi Polisi Berhasil: Penangkapan Dua Pelaku Jual Beli Motor Curian di Pringsewu

246
×

Operasi Polisi Berhasil: Penangkapan Dua Pelaku Jual Beli Motor Curian di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Jual Beli Motor Curian di Pringsewu, Dua Warga Talang Padang Tanggamus Diringkus Polisi
Jual Beli Motor Curian di Pringsewu, Dua Warga Talang Padang Tanggamus Diringkus Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan menangkap dua pelaku utama, EA (28) dan HI (43), pada Rabu (17/1/2024).

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan kejahatan yang merugikan korban hingga Rp28 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menyatakan bahwa operasi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam BE 6010 UT, yang merupakan milik Heru Ariyanto (36 tahun).

Sepeda motor ini hilang karena dicuri oleh pria berinisial KA pada 12 Januari 2024.

Pelaku pertama, HI, berhasil ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatannya.

Baca Juga:  Penting Dilaporkan: Menghubungi Kombes Abdul Waras, Nomor Pribadi Kepala Kepolisian Kota Bandar Lampung untuk Keluhan Layanan dan Ketertiban Umum

Kapolsek Rohmadi menjelaskan, “Kita amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di Pekon Rejosari, Pringsewu.”

Dari penangkapan HI, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, EA, dalam waktu enam jam.

EA, yang tinggal di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus, diduga berperan sebagai penadah dan disebut-sebut memerintahkan HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.

Menurut Kapolsek, “EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp7,5 juta, dan dari kegiatannya itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta.”

Sementara pelaku utama, KA, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus ini merugikan korban hingga mencapai Rp28 juta.

Baca Juga:  Menyoroti Sorotan Sampah di Pantai Sukaraja: Anggota DPRD Lampung, Mirza, Menekankan Tanggung Jawab Bersama

Kedua tersangka, EA dan HI, saat ini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan tengah menjalani proses penyidikan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Polisi terus bekerja untuk membongkar jaringan kejahatan ini dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *