Media90 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji telah melancarkan aksi tegasnya dalam memerangi kejahatan narkoba dan senjata ilegal.
Pada Selasa, 4 Juni 2024, mereka memusnahkan barang bukti yang berasal dari 42 perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Mesuji, Azy Tyawhardana, mengungkapkan bahwa dari 42 perkara tersebut, 30 di antaranya terkait dengan narkoba.
Selain itu, terdapat 3 perkara pencurian, 3 perkara senjata tajam dan senpira, 3 perkara penyalahgunaan obat terlarang, 2 perkara pencabulan, dan 1 perkara pembunuhan.
“Yang kami musnahkan kali ini adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 22,053 gram, narkoba jenis ekstasi sebanyak 11 butir, dan 219 butir pil Hexymer,” ungkap Azy di lapangan Kantor Kejari Mesuji.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode. Senpira dan senjata tajam dimusnahkan dengan menggunakan gerinda, sementara narkoba dihancurkan dengan blender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Barang bukti lainnya dibakar, semua ini dilakukan untuk memastikan barang bukti ini tidak dapat disalahgunakan kembali.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras Kejari Mesuji dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba dan senjata ilegal.
Sebelumnya, Kejari Tulangbawang juga telah melakukan aksi serupa dengan memusnahkan barang bukti narkoba pada bulan April 2024.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan senjata ilegal demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.