BERITA

Operasi Gabungan Berhasil Mengungkap Aksi Pencurian Kabel Listrik oleh Tiga Pemuda, PLN Berterima Kasih kepada Polsek Penawartama Tulang Bawang

271
×

Operasi Gabungan Berhasil Mengungkap Aksi Pencurian Kabel Listrik oleh Tiga Pemuda, PLN Berterima Kasih kepada Polsek Penawartama Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Tepergok Ronda Gondol Kabel Curian Milik PLN, Tiga Pemuda ini Digelandang ke Polsek Penawartama Tulang Bawang
Tepergok Ronda Gondol Kabel Curian Milik PLN, Tiga Pemuda ini Digelandang ke Polsek Penawartama Tulang Bawang

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tiga pemuda ditangkap oleh petugas Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, karena terlibat dalam aksi pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kejadian ini terjadi pada Minggu, tanggal 25 Februari 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Para pelaku yang diamankan adalah TK (21) dan BA (19), keduanya merupakan warga Kampung Sidomekar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, serta AA (20) yang berasal dari Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Menurut keterangan Kapolsek Penawartama, AKP Suherman, para pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan dari warga yang sedang melakukan ronda malam. Mereka tertangkap saat membawa kabel hasil kejahatan melintas di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 gulung isi kabel aluminium, 10 gulung kulit kabel hitam, serta beberapa sepeda motor tanpa plat nomor, di antaranya sepeda motor Yamaha Jupiter merah hitam dan dua sepeda motor Honda Beat, serta senjata tajam berupa golok dan gergaji besi.

Baca Juga:  Uji Coba Parking Gate di UIN Lampung Menuai Keluhan Mahasiswa Terkait Mesin yang Sering Eror

Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menarik kabel listrik yang terpasang di tiang milik PLN, kemudian memotongnya menggunakan gergaji besi.

Setelah itu, kabel tersebut ditarik ke kebun singkong yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pencurian, di mana para pelaku mengupas kabel menggunakan golok.

Hasil kabel yang terkelupas dimasukkan ke dalam obrok dan dibawa menggunakan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kabel PLN yang dicuri sebelumnya akan dijual. Namun, sebelum berhasil dijual, para pelaku sudah ditangkap.

Akibat dari tindakan pencurian ini, pihak PLN mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.

Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *