Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dalam dua pekan pertama bulan Agustus ini, jajaran kepolisian Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap dan menangkap 12 pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus-kasus seperti pencurian, pencabulan, dan penipuan di wilayah Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, membenarkan bahwa operasi ini telah menghasilkan penangkapan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Menurut Kapolres AKBP Teddy Rachesna, para pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari lima jenis tindak pidana yang melibatkan sembilan kasus laporan kepolisian di sepanjang wilayah Lampung Utara.
“Rincian kasus tersebut meliputi lima kasus pencurian pemberatan (Curat), satu kasus pencurian kekerasan (Curas), dua kasus pencabulan, dan satu kasus penipuan,” ungkap AKBP Teddy Rachesna dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi bukti material dalam kasus-kasus tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sebuah kerbau, dua ekor kambing, tiga unit sepeda motor, dua unit ponsel, serta dua tabung gas.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti terkait dengan kasus pencabulan yang berhasil dipecahkan oleh kepolisian.
“Salah satu hal yang menarik perhatian kami dari lima jenis tindak pidana yang kami ungkap adalah kasus pencurian hewan ternak,” ungkap AKBP Teddy Rachesna. Pelaku dalam kasus ini beroperasi di wilayah Abung Semuli, Lampung Utara, dengan total lima orang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Saat ini, dua dari lima pelaku berhasil ditangkap, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh tim penegak hukum.
Kegiatan penegakan hukum ini merupakan bukti nyata komitmen dari Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang diperlukan demi menjaga lingkungan yang lebih aman dari ancaman kejahatan.