Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang menyatakan adanya kecurangan penyelenggara pemilu dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini merupakan bagian dari putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh beberapa pasangan calon.
Dalam permohonannya, tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Mereka mengacu pada syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang seharusnya berusia 40 tahun, sedangkan Gibran belum memenuhi syarat tersebut ketika ditetapkan.
Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, meskipun penanganannya masih bersifat formalistik.
MK memberikan masukan kepada Bawaslu untuk melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan pengawasan pemilu agar lebih substansial dalam penanganan pelanggaran.
Putusan MK menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai kurangnya bukti materil terkait tindakan Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon nomor urut 2 tidak beralasan secara hukum.
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK melibatkan beberapa pasangan calon, termasuk Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud.
Pasangan calon lainnya, termasuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga terlibat dalam proses hukum tersebut sebagai pihak terkait.
Keputusan MK ini menjadi titik penting dalam proses demokrasi di Indonesia, menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kejujuran dalam pemilihan umum.