BERITA

Miris Realitas: Gadis Dibawah Umur Dikejar Modus Pria Semaka, Terjerat Tragedi di Wonosobo

240
×

Miris Realitas: Gadis Dibawah Umur Dikejar Modus Pria Semaka, Terjerat Tragedi di Wonosobo

Sebarkan artikel ini
Miris Realitas Gadis Dibawah Umur Dikejar Modus Pria Semaka, Terjerat Tragedi di Wonosobo
Miris Realitas Gadis Dibawah Umur Dikejar Modus Pria Semaka, Terjerat Tragedi di Wonosobo

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah insiden yang menggegerkan terjadi di wilayah Wonosobo pada Kamis, 1 Juni 2023, ketika seorang pria berinisial SR (52), yang berasal dari Semaka, Tanggamus, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di rumah korban.

Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka SR pada Rabu, 26 Juli 2023, setelah menerima laporan kasus pada 7 Juni 2023.

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka SR dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang mendalam.

“Dari laporan dan proses penyelidikan, dikuatkan alat bukti SR ditetapkan tersangka. Kami mendapatkan informasi SR berada di kediamannya,” ujar Iptu Hendra Safuan.

Baca Juga:  Kisah Terlarang: Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Terjerat Skandal dan Hukuman Berat

Menurut keterangan polisi, peristiwa tragis tersebut terjadi pada pukul 18.30 WIB di rumah korban, yang berada di salah satu pekon di Wilayah Wonosobo.

Korban, yang masih berusia di bawah umur, mengaku telah mengalami perbuatan tidak senonoh saat sedang bekerja membersihkan rumah tersangka.

“Pada Senin, 5 Juni 2023, orang tua korban mendapat cerita dari anaknya mengenai peristiwa yang menimpanya. Anak korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka saat sedang bekerja bersih-bersih di rumahnya,” ungkap Hendra Safuan.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka SR meminta korban untuk membuatkan kopi, namun tindakannya kemudian berubah menjadi kejahatan.

Setelah korban membuatkan kopi, tersangka secara paksa menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar itu, pintu ditutup rapat sementara korban diancam agar tidak berani berbicara dan memenuhi kemauan tersangka.

Baca Juga:  Prestasi Mulia: 54 Warga Binaan Rutan Kota Agung Tanggamus Sukses Menyelesaikan Pendidikan Alquran dan Mengatasi Tantangan Buta Huruf

Tersangka juga mengancam akan memberikan konsekuensi buruk kepada korban dan keluarganya jika perbuatan bejatnya tidak dipenuhi.

Ancaman tersebut berupa ancaman untuk tidak memberikan pekerjaan kepada orang tua korban dalam menggarap kebunnya.

Tanpa belas kasihan, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban di dalam kamar pribadinya.

Kondisi ini tentu saja menyisakan luka emosional yang dalam bagi korban dan keluarganya.

Orang tua korban tidak dapat menerima peristiwa tragis yang menimpa anak mereka, dan mereka mengambil langkah berani dengan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tanggamus untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Kepolisian berkomitmen untuk melakukan proses hukum yang adil dan menyeluruh terhadap tersangka SR, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kontroversi Media Sosial: Aulia Rakhman Dilaporkan ke Polda Lampung Terkait Video Viral yang Dituduh Melecehkan Nama Nabi Muhammad SAW

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan tindak kekerasan, serta meningkatkan kesadaran tentang perlunya pencegahan dan perlindungan bagi anak-anak yang berisiko.

Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap kesejahteraan anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *