Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat secara resmi membuka pendaftaran rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebagai persiapan menyambut Pemilihan Umum 2024.
Pendaftaran dapat diserahkan kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS) di kelurahan, desa, atau pekon masing-masing mulai 11 hingga 20 Desember 2023, dengan batas waktu pendaftaran pada pukul 23.59 WIB pada tanggal terakhir.
Berikut adalah persyaratan dan prosedur pendaftaran yang harus diikuti oleh calon anggota KPPS:
Persyaratan Anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia calon anggota KPPS minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Calon anggota KPPS harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Surat Pendaftaran Calon Anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Fotokopi ijazah terakhir atau sertifikat pendidikan setara.
- Surat pernyataan tertulis dalam satu dokumen yang memuat poin-poin penting seperti:
- Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
- Sehat secara rohani.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Tidak menjadi anggota tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu paling singkat lima tahun terakhir.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
- Surat keterangan non anggota partai politik atau dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna ukuran 4×6.
Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan KPPS yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pemilihan umum mendatang.