BERITA

Membebaskan Alam Liar: 43 Satwa Dikembalikan ke Hutan Way Kambas setelah Ditangkap di Bakauheni dan Diserahkan oleh Warga

243
×

Membebaskan Alam Liar: 43 Satwa Dikembalikan ke Hutan Way Kambas setelah Ditangkap di Bakauheni dan Diserahkan oleh Warga

Sebarkan artikel ini
Hasil Tangkapan di Bakauheni dan Serahan Warga, 43 Ekor Satwa Liar Dilepas Liarkan di Hutan Way Kambas
Hasil Tangkapan di Bakauheni dan Serahan Warga, 43 Ekor Satwa Liar Dilepas Liarkan di Hutan Way Kambas

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Sabtu, 5 Agustus 2023, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melakukan pelepasliaran 43 ekor satwa liar di wilayah Seksi II Bungur, Hutan Way Kambas.

Pelepasliaran ini menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan ekosistem dan konservasi satwa liar di Indonesia.

Dalam rilisnya, JSI menyebutkan bahwa dari total 43 satwa yang dilepasliarkan, terdapat beberapa jenis satwa yang beragam.

Sebanyak 18 ekor beruk, 17 ekor monyet ekor panjang, enam ekor elang bondo, dan dua ekor elang berontok mendapatkan kesempatan untuk kembali ke habitat aslinya.

Direktur JSI, Benfika, menjelaskan bahwa sebelum dilepaskan ke Hutan Way Kambas, semua satwa tersebut telah menjalani perawatan intensif selama berbulan-bulan.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur: Mantan Kepala BPN dan Kades Terseret dalam Skandal

Kesehatan dan insting liarnya dipantau hingga mencapai 80 persen sebelum akhirnya diizinkan untuk kembali ke habitat alaminya.

“Diantara satwa-satwa yang kami lepaskan, ada belasan ekor monyet ekor panjang yang sebelumnya ditangkap di wilayah Bakauheni, Lampung Selatan beberapa bulan lalu, dan rencananya akan diperdagangkan,” ungkap Benfika seperti dikutip dari Suara.com.

Benfika juga menekankan pentingnya keberadaan monyet dan jenis satwa lainnya dalam menjaga kelestarian hutan.

Monyet memiliki peran penting sebagai petani pintar yang membantu dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Adapun elang dan beruk yang dilepaskan berasal dari penyerahan warga yang sebelumnya memelihara mereka di rumah.

JSI memastikan bahwa kedua jenis satwa ini telah memiliki insting buru sebesar 80 persen, sehingga dapat bertahan hidup dan beradaptasi di dalam hutan.

Baca Juga:  Mencari Petualangan Baru? 10 Destinasi Seru di Braja Harjosari, Lampung Timur yang Wajib Dikunjungi saat Liburan!

Pemilihan Hutan Way Kambas sebagai lokasi pelepasliaran didasarkan pada kajian dan pengawasan ketat dari JSI.

Wilayah Seksi II Bungur di Hutan Way Kambas dipandang sebagai tempat yang ideal untuk melepasliarkan berbagai jenis satwa, terutama karena berdekatan dengan sungai besar yang memudahkan satwa predator mencari makanan.

“Sebelum dilepasliarkan, kami melakukan pengecekan kondisi hutan untuk memastikan kelayakan bagi satwa jenis primata dan unggas bersifat predator,” tambah Benfika.

Joko Susilo, Kepala Seksi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu – Lampung, mengungkapkan bahwa puluhan satwa liar yang dilepasliarkan merupakan hasil dari pengawasan peredaran.

Satwa-satwa tersebut berasal dari wilayah Lampung dan setelah dilakukan karantina, mereka dikembalikan ke habitat aslinya, yakni di hutan Taman Nasional Way Kambas.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Sebentar Lagi, KPU Bandar Lampung Hancurkan 320 Surat Suara Rusak dan Cacat

Diharapkan, keberadaan berbagai jenis satwa di Hutan Way Kambas akan menjadi daya tarik bagi objek wisata.

Masyarakat dapat menikmati keindahan satwa-satwa di pinggir hutan dengan melihat dari batas sungai atau menyusuri perairan dengan perahu, tanpa mengganggu habitat alaminya.

Upaya pelepasliaran ini menjadi bukti nyata komitmen Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi satwa liar dan lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *