BERITAOTOMOTIF

Memahami Ragam, Persyaratan, dan Proses Pembuatan SIM C Tahun 2023

252
×

Memahami Ragam, Persyaratan, dan Proses Pembuatan SIM C Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Memahami Ragam, Persyaratan, dan Proses Pembuatan SIM C Tahun 2023
Memahami Ragam, Persyaratan, dan Proses Pembuatan SIM C Tahun 2023

Media90 – Setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan hukum dalam mengemudi.

Bagi pengguna sepeda motor, SIM yang diperlukan adalah SIM C. Jenis SIM C ini memiliki peran penting dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama bagi mereka yang tinggal di perkotaan di mana kemacetan sering terjadi.

Pentingnya memiliki SIM C tidak dapat diabaikan, karena hal ini menjamin bahwa kamu dapat mengendarai sepeda motor secara legal di jalan raya.

Tanpa SIM C, kamu dianggap melanggar peraturan dan berisiko mendapatkan sanksi dari pihak kepolisian.

Kepemilikan SIM telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam peraturan ini, tidak hanya dijelaskan mengenai jenis SIM C, tetapi juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin membuat SIM tersebut.

Masyarakat perlu mengetahui persyaratan-persyaratan tersebut agar proses pembuatan SIM C berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi termasuk usia minimal, seperti usia 17 tahun ke atas untuk SIM C, serta melampirkan dokumen-dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, ada juga tes kesehatan dan tes ujian praktik yang harus dilalui untuk memperoleh SIM C.

Proses pembuatan SIM C melibatkan beberapa tahap, mulai dari mengisi formulir aplikasi, melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, mengikuti tes tertulis, tes kesehatan, hingga ujian praktik di jalan raya.

Setelah berhasil melewati semua tahapan ini, kamu akan menerima SIM C yang sah.

Penting bagi masyarakat untuk memahami seluruh proses ini agar mereka dapat memenuhi persyaratan dengan tepat dan memperoleh SIM C secara legal.

Pemerintah dan kepolisian terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM dan mengikuti aturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Dengan mengetahui jenis SIM C yang diperlukan, serta memenuhi semua persyaratan dan tahapan pembuatannya, masyarakat dapat mengemudi sepeda motor dengan aman, mematuhi peraturan lalu lintas, dan turut menjaga ketertiban di jalan raya.

Ketahui Jenis, Syarat, Dan Tahap Pembuatan SIM C 2023
Ketahui Jenis, Syarat, Dan Tahap Pembuatan SIM C 2023

Sejarah dan Fakta Menarik SIM

Mungkin banyak dari kamu yang penasaran dengan sejarah awal keberadaan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dilansir dari berbagai sumber, SIM pertama di dunia diperkenalkan pada tahun 1893. Perkenalan SIM ini terjadi di Paris, Prancis.

Pada saat itu, Louis Lepine, seorang pegawai negeri sipil di departemen kepolisian Seine di Paris, adalah orang yang mencetuskan ide tentang SIM.

Louis menyadari bahwa dengan semakin banyaknya mobil baru di jalan-jalan Paris, diperlukan beberapa pengaturan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan.

Namun, siapa orang pertama yang memiliki SIM? Orang tersebut adalah Karl Benz, yang terkenal sebagai pencipta mobil pertama di dunia.

Pada tahun 1885, Karl Benz menciptakan mobil pertama yang diberi nama Benz Patent Motorwagen.

Menariknya, pembuatan SIM oleh Karl Benz dipicu oleh protes dari banyak orang yang mengeluhkan bau dan suara mobil tersebut.

Perempuan pertama yang memiliki SIM adalah istri bangsawan Uzès, yang juga menjadi orang pertama yang menerima tilang pada tahun 1898.

Seiring dengan perkembangan dunia transportasi, Inggris menjadi negara pertama yang mewajibkan pengguna kendaraan memiliki SIM pada tahun 1904.

Selain itu, ada fakta menarik lain terkait SIM. Jika saat ini SIM memiliki bentuk kartu, dulunya SIM berbentuk surat.

Ini terlihat dalam postingan di akun Instagram @tukangpulas_asli, yang menunjukkan foto SIM model lama. SIM tersebut milik J.M.B. Josstan-Sehleper, yang lahir di Amsterdam, Belanda, pada tanggal 14 Mei 1896.

SIM ini dibuat pada tahun 1935 di Semarang, Jawa Tengah, dan berlaku hingga tahun 1940. Masa berlaku SIM lama tersebut juga lima tahun, sama seperti SIM model sekarang.

Baca Juga:  Pemadaman Listrik Picu Lonjakan Pembelian, Toko Genset Kehabisan Stok

Di bagian lain surat yang menjadi model SIM lama, terdapat penjelasan dalam Bahasa Belanda yang berarti “Surat izin untuk mengendarai sepeda motor yang diperlukan sebagai transportasi.” Tulisan ini memperkuat fakta bahwa surat tersebut merupakan SIM.

Sejarah awal keberadaan SIM membawa kita melihat bagaimana peraturan dan tuntutan penggunaan SIM telah berkembang dari waktu ke waktu.

Dengan adanya SIM, keselamatan dan ketertiban dalam berkendara dapat lebih terjaga, sehingga penting bagi setiap pengendara untuk memahami pentingnya memiliki dan mematuhi aturan dalam menggunakan SIM.

Jenis SIM C

Sebelum kamu memutuskan untuk membuat SIM C, penting untuk mengetahui berbagai jenis SIM yang ada.

Menurut penelusuran Media90, SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, C1, dan C2, yang didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor.

Perlu dicatat bahwa SIM C1 dan C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor listrik. Selain itu, kepolisian berencana untuk menerapkan kenaikan SIM C menjadi SIM C1.

Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai SIM C, C1, dan C2 berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pasal 3 ayat 2.

SIM C

SIM C ini wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas hingga 250 cc.

Beberapa contoh model sepeda motor yang termasuk dalam kategori ini adalah Honda Beat, Honda Genio, Yamaha Lexi, Yamaha Freego, dan lain-lain.

Usia minimal untuk pemohon SIM C adalah 17 tahun. Pada umumnya, usia ini merupakan usia pelajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Biaya pembuatan SIM C tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Biayanya cukup terjangkau bagi semua kalangan masyarakat.

Biaya pembuatan SIM C adalah Rp100 ribu. Jika pemohon ingin melakukan tes kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp25 ribu.

Ada juga biaya asuransi sebesar Rp30 ribu. Jadi, total biaya yang harus disiapkan pemohon untuk membuat SIM C adalah sebesar Rp155 ribu.

Untuk perpanjangan SIM ini, biayanya lebih murah, yaitu Rp75 ribu.

SIM C1

SIM C1 berlaku untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Beberapa contoh model sepeda motor yang termasuk dalam kategori ini adalah Honda X-ADV, Vespa GTS Super Tech 300, dan lain-lain.

SIM ini juga berlaku bagi sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik. Usia minimal untuk pemohon SIM C1 adalah 18 tahun.

Selain itu, bagi pemohon yang ingin meningkatkan SIM C menjadi SIM C1, mereka harus memiliki SIM C dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Biaya pembuatan SIM C1 sama dengan biaya pembuatan SIM C, yaitu Rp100 ribu, di luar biaya tes kesehatan di Satpas dan asuransi.

Untuk perpanjangan SIM C1, pemohon dikenai biaya sebesar Rp75 ribu, sama seperti SIM C.

SIM C2

Selanjutnya, SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas di atas 500 cc.

Beberapa contoh model sepeda motor yang termasuk dalam kategori ini adalah Harley-Davidson Road King, Harley-Davidson Road Glide, dan lain-lain.

Pemohon harus berusia minimal 19 tahun untuk mendapatkan SIM ini. Sama seperti SIM C1, SIM C2 juga berlaku untuk sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Dengan demikian, setiap pengguna sepeda motor listrik harus memiliki setidaknya SIM C1. Biaya pembuatan SIM C2 adalah Rp100 ribu, dan biaya perpanjangannya adalah Rp75 ribu.

Seperti halnya jenis SIM lainnya, biaya pembuatan SIM ini tidak termasuk biaya asuransi dan tes kesehatan di Satpas.

Pemohon yang ingin meningkatkan SIM C1 menjadi SIM C2 harus memiliki SIM C1 dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Perlu diingat, jangan pernah mencoba membuat SIM C secara ilegal. Proses pembuatan SIM secara ilegal sudah menjadi rahasia umum.

Baca Juga:  MG Berkomitmen Menjadi Pelopor dalam Transisi Menuju Kendaraan Listrik dan Mencapai Net-Zero Emisi pada 2060

Meskipun lebih cepat dan efektif, tetapi membuat SIM tersebut membutuhkan biaya yang besar.

Pemohon akan dikenai biaya yang bervariasi mulai dari sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk satu SIM C.

Harga ini tentu lebih mahal dibandingkan dengan biaya resmi pembuatan SIM. Meskipun demikian, masih ada orang yang memilih untuk membuat SIM C secara ilegal hingga saat ini.

Proses pembuatan SIM tersebut hanya mengirimkan KTP melalui aplikasi chatting. Namun, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk mengikuti ujian teori sebagai formalitas.

Setelah itu, pemohon akan melakukan pemotretan untuk mendapatkan SIM C. Biasanya, pemohon akan langsung mendapatkan SIM tersebut pada hari itu juga.

Syarat Membuat SIM C

Selain persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM C.

Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan tersebut:

  1. Syarat Kesehatan
    Sebelum membuat SIM C, setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh kepolisian. Pemohon harus melaporkan kondisi kesehatan jasmani dan rohaninya. Berikut adalah beberapa tes kesehatan yang wajib diikuti untuk memenuhi persyaratan tersebut:
  • Tes Penglihatan: Tes baca huruf dengan jarak.
  • Tes Pendengaran: Tes kemampuan pendengaran terhadap suara.
  • Tes Fisik: Meliputi pemeriksaan fisik umum.

Selain itu, pemohon juga harus menjalani tes kesehatan rohani yang meliputi:

  • Kemampuan Kognitif: Tes kemampuan kognitif seperti tes penalaran dan pemahaman.
  • Kemampuan Psikomotorik: Tes kemampuan psikomotorik seperti keterampilan motorik dan koordinasi.
  • Kepribadian: Evaluasi kepribadian untuk menilai stabilitas emosi dan tingkat kematangan pribadi.

Tes kesehatan rohani harus dilakukan oleh dokter umum atau dokter Polri yang telah direkomendasikan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah. Pemohon akan mendapatkan surat keterangan dari dokter yang berlaku selama 14 hari sejak diberikan. Biasanya, tes psikologi juga dilakukan oleh Psikolog Polri atau psikolog lain yang telah direkomendasikan. Surat keterangan hasil tes psikologi ini berlaku selama enam bulan sejak diberikan.

  1. Syarat Dokumen untuk Membuat SIM C
    Selain tes kesehatan, pemohon juga harus menyediakan dokumen-dokumen berikut untuk membuat SIM C:
  • Formulir Pendaftaran SIM: Formulir pendaftaran SIM yang telah diisi secara manual atau elektronik.
  • Fotokopi KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi yang sah untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Pasfoto: Pasfoto berukuran 3×4.
  • Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi: Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.
  • Fotokopi Surat Izin Kerja (bagi WNA yang bekerja di Indonesia): Fotokopi surat izin kerja yang dikeluarkan oleh kementerian di bidang ketenagakerjaan.
  • Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak: Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Rekaman Biometrik: Rekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina mata.

Dengan memenuhi semua persyaratan kesehatan dan dokumen yang telah disebutkan di atas, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa persyaratan ini dapat berubah sesuai dengan peraturan terbaru, oleh karena itu, disarankan untuk selalu mengikuti informasi terkini dari pihak kepolisian terkait persyaratan pembuatan SIM C.

Tahapan Membuat SIM C

Jika kamu telah memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIM C:

  1. Kenakan Pakaian Rapi
    Sebelum pergi ke kantor polisi (polres) untuk membuat SIM C, pastikan kamu mengenakan pakaian dan sepatu yang rapi. Hindari mengenakan pakaian berwarna biru, karena biasanya warna tersebut digunakan oleh petugas kepolisian.
  2. Siapkan Dokumen-dokumen
    Pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM C seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sediakan pasfoto berukuran 3×4 serta fotokopi KTP sebanyak empat lembar. Letakkan semua dokumen tersebut dalam map berwarna biru.
  3. Kunjungi Polres Terdekat
    Pergilah ke kantor polisi terdekat (polres) di wilayah tempat tinggalmu. Pastikan membawa map berisi dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
  4. Daftar di Loket Pendaftaran
    Kunjungi loket pendaftaran SIM dan serahkan map biru yang berisi dokumen-dokumenmu kepada petugas di loket tersebut. Petugas akan memeriksa semua dokumen yang kamu berikan.
  5. Isi Formulir Permohonan
    Jika dokumenmu telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C. Isilah formulir tersebut dengan benar dan lengkap sesuai instruksi yang diberikan.
  6. Lakukan Pembayaran Administrasi
    Setelah mengisi formulir permohonan, kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi di loket pembayaran yang tersedia. Pastikan membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Ujian Teori
    Selanjutnya, petugas akan memanggil nama-nama pemohon satu per satu untuk masuk ke ruang ujian teori. Ikuti ujian teori tersebut dengan baik dan usahakan untuk lulus.
  8. Tes Praktik
    Jika kamu berhasil lulus ujian teori, kamu akan melanjutkan ke tes praktik. Tes praktik ini melibatkan mengemudikan motor secara langsung. Ikuti instruksi dari petugas dengan baik dan tunjukkan keterampilan mengemudimu.
  9. Proses Identifikasi
    Jika kamu lulus tes praktik, kamu akan melanjutkan ke proses identifikasi diri. Ini meliputi pemotretan foto untuk SIM, tanda tangan, dan pengambilan sidik jari. Patuhi instruksi petugas dengan cermat selama proses identifikasi.
  10. Cetak SIM
    Setelah proses identifikasi selesai, SIM kamu akan dicetak. Kamu akan diminta untuk menunggu dan ketika namamu dipanggil oleh petugas, kamu dapat mengambil SIM C yang telah selesai dicetak.
Baca Juga:  Raih Puncak Prestasi: Deretan Mobil Unggulan Pemenang Forwot Cars Of The Year 2023

Selamat, sekarang kamu telah berhasil membuat SIM C! Pastikan kamu selalu mengikuti aturan lalu lintas dan mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.

Tahap Membuat SIM C Lewat Online

Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi mobile bernama SIM Nasional Presisi atau Sinar yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pembuatan SIM, termasuk SIM C.

Dengan adanya aplikasi ini, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dengan mudah secara online setelah semua persyaratan terpenuhi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIM C melalui aplikasi Sinar:

  1. Unduh Aplikasi Sinar
    Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Sinar dari toko aplikasi ponsel Anda. Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan versi resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
  2. Daftar dan Masuk ke Aplikasi
    Setelah mengunduh aplikasi Sinar, buka aplikasi tersebut dan daftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Ikuti instruksi yang diberikan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  3. Pengaturan Pengenalan Wajah
    Setelah mendaftar, Anda akan diminta untuk melakukan pengaturan pengenalan wajah di aplikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan otentikasi identitas Anda saat menggunakan aplikasi Sinar.
  4. Pilih Jenis SIM C
    Pada langkah ini, pilih jenis SIM C yang ingin Anda buat. Aplikasi Sinar akan memberikan opsi untuk memilih jenis SIM C sesuai dengan kebutuhan Anda.
  5. Pembayaran Biaya Pembuatan SIM
    Setelah memilih jenis SIM C, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan SIM melalui aplikasi sesuai dengan instruksi yang diberikan. Pastikan melakukan pembayaran dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Ikuti Ujian Teori
    Setelah pembayaran selesai, Anda dapat mengikuti ujian teori SIM melalui aplikasi Sinar. Ujian teori ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dengan menjawab serangkaian pertanyaan yang terkait dengan aturan dan pengetahuan mengemudi.
  7. QR Code
    Jika Anda lulus ujian teori, Anda akan mendapatkan QR code sebagai bukti kelulusan. QR code ini nantinya akan digunakan untuk proses selanjutnya.
  8. Pilih Lokasi dan Jadwal Ujian Praktik
    Melalui aplikasi Sinar, pilih lokasi dan jadwal yang tersedia untuk menjalani ujian praktik. Anda dapat memilih waktu yang sesuai dengan ketersediaan dan keinginan Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas melalui aplikasi Sinar, proses pembuatan SIM C akan menjadi lebih mudah dan praktis.

Pastikan untuk mengikuti semua instruksi dan persyaratan yang diberikan oleh aplikasi Sinar serta tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *