BERITA

Masyarakat Lampung Dapat Ajukan Class Action Akibat Pemadaman Listrik

184
×

Masyarakat Lampung Dapat Ajukan Class Action Akibat Pemadaman Listrik

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Bisa Ajukan Class Action Akibat Blackout di Lampung
Masyarakat Bisa Ajukan Class Action Akibat Blackout di Lampung

Media90 – Blackout atau padamnya arus listrik yang terjadi di beberapa provinsi di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) termasuk Lampung, dinilai memicu kerugian ekonomi masyarakat.

Ketua Pengurus Harian Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyampaikan hal tersebut, terutama untuk sektor usaha dan industri.

“Terutama untuk sektor usaha dan industri,” ujar Tulus, Kamis, 6 Juni 2024.

Menurut Tulus, dari sisi regulasi, sudah ada dasar bagi PLN untuk memberikan kompensasi kepada konsumennya jika terjadi gangguan pemadaman yang melebihi batas toleransi.

Oleh karena itu, PLN harus memastikan kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dengan mencari penyebabnya.

“Jika konsumen ingin menuntut kerugian yang lebih tinggi dari regulasi yang sudah ada, masyarakat atau konsumen bisa melakukan gugatan, seperti class action di pengadilan. Untuk class action harus menghitung kerugian materiil dan immateriil,” tambahnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung akan memanggil PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung terkait blackout yang terjadi di Lampung sejak 4 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:  Perintis Semangat Bola Voli: Wali Kota Eva Dwiana Ajak PBVSI Bandar Lampung Ramaikan Ajang Kejuaraan Kecamatan

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena semua sektor di Lampung terdampak, terutama sektor ekonomi.

“Semua sektor kena dampaknya,” ujar Ismet Roni, Rabu, 5 Juni 2024.

Karena itu, DPRD Lampung segera memanggil pihak PLN UID Lampung, sesegera mungkin, untuk mendapatkan pemaparan dari pihak PLN, dan solusi ke depan seperti apa.

Apalagi masyarakat sangat terdampak, apabila satu jam saja listrik padam, sedangkan pada kejadian ini, listrik padam hampir 24 jam.

Selain itu, sinyal provider untuk koneksi internet juga terdampak.

“Semua tersiksa, makanya kami minta PLN segera menormalkan kembali. Karena perusahaan-perusahaan juga rugi dan saya meminta PLN terbuka,” tambahnya.

Baca Juga:  Tragedi di Way Sekampung: Remaja Warga Pagelaran Pringsewu Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut

Pemulihan Pasca Gangguan

Sementara itu, PLN UID Lampung menyebutkan bahwa PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan pemulihan pasca gangguan pada jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Lubuk Linggau – Lahat.

Pasca terjadinya gangguan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung langsung bergerak cepat melakukan pemulihan dari sisi pembangkit, transmisi, dan distribusi, serta melakukan koordinasi dengan stakeholder.

Hingga Rabu (5/6) pukul 15.00 WIB, sebanyak 100 persen gardu induk sudah bertegangan, sehingga 865.447 pelanggan telah kembali menyala.

PLN UID Lampung terus berupaya melakukan penormalan bertahap sehingga masyarakat bisa kembali menikmati listrik.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kondisi ini. PLN memohon dukungan dari stakeholder dan masyarakat agar dapat mengatasi gangguan ini secepat mungkin,” bunyi postingan Instagram PLN UID Lampung, 5 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *