Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang kakek berusia 76 tahun, berinisial MI, harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, setelah terlibat dalam tindak pidana cabul terhadap seorang anak perempuan yang juga tetangganya.
MI, yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap pada hari Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengungkapkan bahwa penangkapan kakek tersebut dilakukan setelah pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang pada Jumat, 15 Desember 2023.
Barang bukti yang disita termasuk pakaian dan tikar plastik yang digunakan dalam aksi cabul tersebut.
Menurut keterangan pelapor berinisial A (47), ayah kandung korban berusia tujuh tahun yang berinisial H, peristiwa biadab itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku yang hanya berjarak 50 meter dari rumah korban.
Kejadian itu pertama kali dicurigai oleh saksi berinisial S (16), kakak kandung korban, yang melihat pelaku mengikuti adiknya dari belakang.
Saksi segera menghampiri pelaku, yang terkejut dan langsung pulang ke rumahnya. Setelah tiba di rumah, Saksi S langsung menanyai adiknya dan mengetahui bahwa korban telah menjadi korban cabul di rumah pelaku.
Setelah menerima laporan dari ayah kandung korban, petugas segera mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke rumah sakit, melakukan pemeriksaan para saksi, olah tempat kejadian perkara, dan gelar perkara.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) junto Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang dapat dipidana dengan penjara paling lama 16 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta.