BERITA

Langkah Terbaru Polisi di Lampung untuk Kendalikan Arus Mudik Idulfitri: Batasi Operasional Kendaraan Angkutan

156
×

Langkah Terbaru Polisi di Lampung untuk Kendalikan Arus Mudik Idulfitri: Batasi Operasional Kendaraan Angkutan

Sebarkan artikel ini
Arus Mudik Idulfitri, Polisi Bakal Batasi Operasional Kendaraan Angkutan di Lampung
Arus Mudik Idulfitri, Polisi Bakal Batasi Operasional Kendaraan Angkutan di Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan menerapkan pembatasan kendaraan angkutan menjelang arus mudik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Kombes Medyanta, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, menjelaskan bahwa beberapa jenis kendaraan besar seperti truk tidak termasuk dalam kategori pembatasan tersebut.

“Kendaraan yang mengangkut barang yang diperbolehkan melintas harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya adalah menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ujar Kombes Medyanta dalam keterangan resminya, Senin (18/3/2024).

Menurut Medyanta, hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterima oleh Direktorat Lalu Lintas serta jajaran Satlantas di wilayah Lampung.

“Dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan pokok, dan pembawa hewan ternak tidak termasuk dalam pembatasan operasional,” tambahnya.

Baca Juga:  Antusiasme Ribuan Warga Pesawaran dalam Memeriahkan PesawaRun 2024

Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang Lebaran Idulfitri 2024 direncanakan akan dimulai pada tanggal 5 hingga 16 April 2024, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2024 untuk Lebaran Idulfitri 2024.

Keputusan mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun 2024 atau 1445 Hijriah didasarkan pada keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Kendaraan barang yang akan dibatasi antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Kombes Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap lonjakan pemudik yang dapat mengakibatkan kepadatan lalu lintas.

“Pengaturan tertentu mengenai waktu dan jenis kendaraan tertentu dilakukan untuk memastikan kenyamanan pemudik,” kata Kombes Umi Fadilah Astutik.

Baca Juga:  Ini Alasan Mengapa Pemerintah Memberikan Hak Cuti Ayah Bagi ASN Selama 15-30 Hari Ketika Istri Melahirkan

Polda Lampung juga menghimbau kepada masyarakat yang melakukan tradisi mudik agar mempersiapkan diri dengan kondisi prima, memeriksa kendaraan yang akan digunakan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan menghubungi petugas jika membutuhkan pertolongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *