BERITA

Kucing Emas Misterius Masih Menghilang di Kebun PTPN VII Gedong Tataan Pesawaran: Tim Pencari Bergerak!

44
×

Kucing Emas Misterius Masih Menghilang di Kebun PTPN VII Gedong Tataan Pesawaran: Tim Pencari Bergerak!

Sebarkan artikel ini
Tim Pencari Bergerak, Kucing Emas di Kebun PTPN VII Gedong Tataan Pesawaran Belum Ditemukan
Tim Pencari Bergerak, Kucing Emas di Kebun PTPN VII Gedong Tataan Pesawaran Belum Ditemukan

Media90 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung telah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan satwa liar yang langka, Kucing Emas (Catopuma temminckii), yang dilaporkan berkeliaran di area PTPN VII Regional 1, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat setempat atas kehadiran satwa tersebut.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Joko Susilo, menyatakan bahwa pembentukan tim pencari ini bertujuan untuk menemukan keberadaan kucing emas yang telah membuat resah warga Pesawaran.

“Tim telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dilaporkan pada 13 Juni 2024 melalui Call Center SKW III Lampung. Meskipun telah melakukan pencarian intensif, namun hingga saat ini tim belum berhasil menemukan keberadaan kucing emas,” ujar Joko Susilo pada Jumat (14/6/2024).

Menurutnya, lokasi di mana kucing emas tersebut terlihat dipenuhi oleh belukar yang rimbun dan tebal. Lokasinya juga berjarak sekitar satu kilometer dari kawasan Gunung Betung UPTD Tahura WAR.

Sebelumnya, BKSDA Bengkulu-Lampung telah mengkonfirmasi keberadaan satu ekor kucing emas yang terekam kamera oleh warga di area PTPN VII Pesawaran.

Joko Susilo menjelaskan bahwa kemunculan “harimau” di area PTPN VII Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, sebenarnya adalah kucing emas.

“Berdasarkan foto yang beredar di media online dan laporan dari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serta karyawan PTPN VII Regional 7, Desa Sukaraja, melalui Call Center SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, jenis satwa ini adalah Kucing Emas (Catopuma temminckii),” ungkapnya.

BKSDA mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, atau memperjualbelikan kucing emas baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.

Tindakan tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta sesuai dengan Pasal 40 jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir, karena kucing emas cenderung akan menghindari manusia dan pergi menjauh untuk mencari pasangan atau teritori baru sesuai dengan sifat alaminya,” tambahnya.

Joko juga menegaskan bahwa kucing emas termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *