Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kebebasan pers di Lampung pada tahun 2023 mencapai titik nadir terendah, menurut hasil sosialisasi survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 yang dirilis oleh Dewan Pers pada bulan Agustus.
IKP Lampung berada di urutan ketiga terendah secara nasional dengan skor 69,76, masuk dalam kategori agak bebas.
Sebagai perbandingan, pada survei IKP 2022, Lampung masih berada di urutan ke-18 dengan skor 79,20, yang merupakan kategori cukup bebas.
Posisi ini mengalami penurunan sebanyak 9,44 poin, sebuah penurunan yang signifikan.
Amiruddin Sormin, seorang narasumber dalam sosialisasi IKP 2023, mengungkapkan keprihatinan terhadap penurunan ini.
Pada acara tersebut, dia menyatakan bahwa penurunan skor IKP Lampung sejalan dengan penurunan secara nasional, di mana skor IKP Indonesia turun menjadi 71,57 dari 77,87 pada 2022.
Meskipun demikian, penurunan ini tetap memunculkan keprihatinan terhadap praktik media di Lampung.
Amiruddin, yang memiliki pengalaman 17 tahun sebagai jurnalis, menyatakan bahwa hasil survei IKP 2023 mencerminkan kejujuran dan keterbukaan insan pers di Lampung terhadap kondisi lapangan yang sebenarnya.
Dia menyoroti permasalahan praktik bermedia di Lampung, termasuk kendala dalam meliput isu-isu kritis seperti masalah infrastruktur yang memprihatinkan.
Dalam konteks nasional, Asep Setiawan, Anggota Dewan Pers, menjelaskan bahwa penurunan nilai IKP 2023 terjadi dalam tiga kondisi lingkungan utama, yaitu Lingkungan Fisik Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum.
Penurunan signifikan juga terlihat pada beberapa indikator kunci, seperti kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, kriminalisasi, intimidasi pers, dan etika pers.
Dewan Pers berusaha meningkatkan kondisi IKP di Lampung dengan melakukan komunikasi langsung dengan para pemimpin daerah dan aparat penegak hukum.
Mereka berharap bahwa dengan dialog ini, insiden kekerasan dan intervensi terhadap kerja jurnalistik dapat dikurangi. Hal ini diharapkan dapat membangun lingkungan yang lebih kondusif bagi kebebasan pers di Lampung.
Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistika Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menyoroti masalah utama kebebasan pers di Lampung, yakni kesejahteraan insan pers yang tidak optimal dan ketergantungan pada kelompok kepentingan yang kuat.
Dia juga menyarankan solusi, termasuk peningkatan keterampilan digital media dan sosialisasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hingga ke tingkat kepolisian. Saefullah juga mencatat kebutuhan akan regulasi yang tegas untuk menjamin hak akses informasi bagi penyandang disabilitas melalui media.
Semua upaya ini diarahkan untuk memperbaiki IKP pers di Lampung dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi kebebasan pers.