BERITANASIONAL

Kreator Konten Diminta untuk Memberikan Zakat Menurut Fatwa MUI

88
×

Kreator Konten Diminta untuk Memberikan Zakat Menurut Fatwa MUI

Sebarkan artikel ini
Konten Kreator Diajak Tunaikan Zakat Berdasarkan Fatwa MUI
Konten Kreator Diajak Tunaikan Zakat Berdasarkan Fatwa MUI

Media90 – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak konten kreator yang telah memenuhi ketentuan agar menunaikan zakat. Hal itu usai adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Jadi harap pelaku ekonomi kreatif juga saya imbau untuk juga menunaikan zakat,” kata Menparekraf di Jakarta, melansir Antara, Sabtu, 1 Juni 2024.

Sandiaga menyampaikan hal itu, menanggapi adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

Menurut Sandiaga, menunaikan zakat merupakan suatu kewajiban utamanya bagi umat Muslim. Bukan hanya para konten kreator tetapi juga penganut Agama Islam pada umumnya.

“Zakat itu kan haknya kaum dhuafa. Dan sudah tertuang di Kitab Suci kita (Al-Quran). Jadi, tentunya kita terus mendorong gerakan berzakat yang bukan hanya kepada kreator tapi juga pada seluruh masyarakat,” katanya.

Dia mendorong masyarakat pemeluk agama Islam secara umum agar menunaikan zakat. Pasalnya, realisasi zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baru mencapai 10 persen dari potensi, namun dia tidak menyebut berapa potensi zakat secara keseluruhan.

“Bagi para muzaki, tunaikanlah zakat. Dan sekarang Baznas targetnya sangat tinggi. Karena per hari ini kita belum maksimal dalam pengumpulan pajak kita. Masih baru di bawa 10 persen dari potensi,” ujarnya.

Youtuber dan Selebgram

Sebelumnya, MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa penggiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dengan sebutan selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Dia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Niam menjelaskan penetapan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram dalam berbagai ketentuan. Antara lain adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” terangnya.

Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Lalu oleh wajib zakat keluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

Yaitu dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau konten-nya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu haram,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *