BERITA

KPU Bandar Lampung: Tudingan Terima Uang Rp530 Juta dari Caleg PDIP Dibantah

361
×

KPU Bandar Lampung: Tudingan Terima Uang Rp530 Juta dari Caleg PDIP Dibantah

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Bandar Lampung Bantah Terima Uang Rp530 Juta dari Caleg PDIP
Anggota KPU Bandar Lampung Bantah Terima Uang Rp530 Juta dari Caleg PDIP

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan penerimaan uang oleh oknum komisioner KPU Bandar Lampung dari seorang calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Erwin Nasution.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Fery Triatmojo, komisioner KPU Bandar Lampung yang terlibat, untuk dimintai klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

“Saat diklarifikasi, yang bersangkutan membantah menerima uang tersebut. Hasil lengkap klarifikasi belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas yang bersangkutan membantah terima uang,” kata Erwan Bustami pada Jumat (1/3/2024).

Erwan Bustami menambahkan bahwa pemanggilan terhadap oknum komisioner KPU Bandar Lampung tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

Baca Juga:  Setelah Surat Tugas, Partai Gerindra Anjurkan Reihana Pilih Kadernya Sebagai Pasangan di Pilkada Bandar Lampung 2024

Fery Triatmojo diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari Erwin Nasution, seorang caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP.

“Mendapati informasi itu kami juga langsung berkirim surat ke Bawaslu untuk mengklarifikasi secara langsung dan dibalas, ternyata laporan caleg tersebut sudah dicabut,” jelas Erwan.

Erwan Bustami juga menyoroti dugaan penerimaan uang oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, yang juga terlibat dengan caleg PDIP.

Namun, Erwan menegaskan bahwa penanganan terkait hal tersebut menjadi kewenangan KPU Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Dalam hal klarifikasi terkait Ketua PPK Kedaton yang namanya juga disebut menerima uang oleh caleg PDIP, itu menjadi kewenangan KPU Bandar Lampung,” tambahnya.

Diketahui bahwa M. Erwin Nasution, seorang caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP, telah melaporkan salah satu komisioner KPU Bandar Lampung ke Bawaslu karena diduga menerima sejumlah uang.

Baca Juga:  Bergelora Dukungan Masyarakat Karo Lampung untuk Prabowo-Gibran dalam Pembukaan Tahun 2024

Namun, pada Rabu (28/2/2024), M. Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Lampung, tanpa menyebutkan alasan yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *