BERITA

Cemburu Membara: Tragedi Pembunuhan Tunangan di Rumah Dinas Guru SD 08 Tanjung Raya, Mesuji

391
×

Cemburu Membara: Tragedi Pembunuhan Tunangan di Rumah Dinas Guru SD 08 Tanjung Raya, Mesuji

Sebarkan artikel ini
Terbakar Cemburu, Pria di Mesuji ini Bunuh Tunangannya di Rumah Dinas Guru SD 08 Tanjung Raya
Terbakar Cemburu, Pria di Mesuji ini Bunuh Tunangannya di Rumah Dinas Guru SD 08 Tanjung Raya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Satreskrim Polres Mesuji telah berhasil menangkap Andre Armanda (22) dan Rosya Aprilia (24) pada Kamis (29/2/2024).

Mereka adalah pelaku di balik pembunuhan yang menggemparkan di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa Andre Armanda telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman mati karena membunuh tunangannya sendiri.

“AA sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dia dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara maksimal hukuman mati,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Penangkapan Andre Armanda terjadi setelah penyelidikan yang intensif oleh Polres Mesuji dan mendapatkan keterangan dari beberapa saksi.

Baca Juga:  Bunuh Diri Sangkar Burung: Kisah Tragis di Telukbetung Timur Bandar Lampung

Andre berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Menurut Kombes Umi, peristiwa pembunuhan terjadi setelah terjadi cekcok antara Andre Armanda dan Rosya Aprilia di rumah dinas korban, yang juga seorang guru di SD 08 Tanjung Raya.

Kejadian tragis ini berlangsung pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Bujung Buring Baru, Tanjung Raya, Mesuji, Lampung.

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah karena Andre terbakar cemburu setelah mengetahui bahwa tunangannya berkomunikasi dengan pria lain.

“Dari keterangan tersangka, ada kekesalan karena waktu pernikahan mereka yang diundur hingga tiga kali oleh korban, padahal sudah tunangan,” jelas AKBP Ade Hermanto.

Baca Juga:  Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Pria di Pesisir Barat Aniaya Istrinya karena Tudingan Tak Bermutu

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, sarung tangan, sehelai sweater, sampel darah korban, dan juga sprai di tempat tidur korban.

Andre Armanda sempat berpura-pura pingsan saat ditangkap, sementara barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban sempat dicuci dan dibersihkan sebelum akhirnya dikembalikan ke dapur.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena kekejaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap tunangannya sendiri.

Polisi berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku akan menerima hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya yang merenggut nyawa seorang guru yang dihormati di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *