BERITA

Kontroversi TPS 19 Way Kandis: Surat Suara DPRD Tercoblos, Pemungutan Dihentikan!

212
×

Kontroversi TPS 19 Way Kandis: Surat Suara DPRD Tercoblos, Pemungutan Dihentikan!

Sebarkan artikel ini
Heboh Surat Suara DPRD di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Sudah Tercoblos, Pemungutan Dihentikan
Heboh Surat Suara DPRD di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Sudah Tercoblos, Pemungutan Dihentikan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu (14/2/2024), suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19, Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, menjadi ricuh akibat temuan yang menggemparkan.

Para pemilih di sana dikagetkan oleh banyaknya surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemungutan suara dimulai.

Menurut Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 – 10.45 WIB, ketika sebagian pemilih telah melakukan hak pilihnya.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 19 ini mencapai 260 orang, sebelum kami menemukan temuan ini, sudah ada 115 surat suara yang tercoblos, sementara yang lainnya berhasil dihentikan,” ungkap Hasanudin Alam.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang warga hendak mencoblos, namun mendapati surat suara rusak. Dua pemilih pertama kali melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang.

“Kami langsung meminta Pengawas TPS untuk menghentikan proses pemungutan sementara setelah dua pelaporan dari warga,” tambah Hasanudin Alam.

Tim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama Pengawas TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu kemudian membuka kotak suara untuk memeriksa dan memverifikasi surat suara yang ada di dalamnya.

“Hasil pengecekan akan kami publikasikan setelah kami mendapatkan konfirmasi dan informasi yang diperlukan,” jelas Hasanudin Alam.

Meskipun belum ada penjelasan rinci mengenai surat suara yang tercoblos, Bawaslu telah mencatat kejadian tersebut dan menjadikannya sebagai prioritas untuk segera dilaporkan.

Setelah kotak suara dari berbagai tingkatan, seperti DPRD Kota Bandar Lampung, DPRD Provinsi Lampung, DPR RI, DPD RI, dan Presiden, dibuka satu per satu, hanya surat suara DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung yang ditemukan telah tercoblos.

Sementara surat suara untuk DPD RI, DPR RI, dan Presiden RI tidak mengalami hal serupa.

Tentang apakah surat suara yang tercoblos atas nama calon tertentu atau tidak, Bawaslu belum dapat memberikan penjelasan yang pasti.

“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah mendapatkan konfirmasi yang tepat,” kata Hasanudin Alam.

Akibat temuan ini, proses pemilihan di TPS 19 Way Kandis dihentikan sementara oleh Bawaslu dan KPU, menunggu instruksi lebih lanjut.

Laporan telah disampaikan secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga pusat. Bawaslu juga telah mengirimkan informasi ini ke seluruh jajarannya untuk disebarkan secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *