BERITA

Konflik Tanah Wakaf di Ngambur Pesisir Barat: Tuntutan Korban Penganiayaan untuk Penangkapan dan Peradilan Pelaku

224
×

Konflik Tanah Wakaf di Ngambur Pesisir Barat: Tuntutan Korban Penganiayaan untuk Penangkapan dan Peradilan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Konflik Tanah Wakaf di Ngambur Pesisir Barat, Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditangkap dan Diadili
Konflik Tanah Wakaf di Ngambur Pesisir Barat, Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditangkap dan Diadili

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Indrawati (49), seorang warga Pemangku Banjarnegeri, Pekon Negeriratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menegaskan harapannya untuk keadilan dan meminta pihak berwenang segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

Dalam pernyataannya pada Selasa (17/10/2023), Indrawati mengungkapkan penderitaannya akibat insiden tersebut, yang masih mengganggunya hingga saat ini.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, sejumlah warga, termasuk aparat Pekon Negeriratu Ngambur, berkumpul untuk melakukan gotong royong di lahan seluas 1.200 meter persegi.

Lahan tersebut menjadi sumber perselisihan karena klaim kepemilikan yang berbeda.

Pemerintah Pekon Negeriratu Ngambur mengklaim lahan tersebut sebagai aset mereka, didasarkan pada surat hibah yang diterima dari warga pada tahun 2023.

Baca Juga:  Stabilitas Mudik Lebaran: Harga Pertamax Cs Tetap Stabil, Berikut Harga BBM di SPBU Lampung dan Tujuan Mudik

Namun, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh Persatuan Islam (Persis) dan telah diwakafkan untuk sarana ibadah sejak 1995.

Persis memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Liwa Lampung Barat pada 11 Maret 1998.

Indrawati dan keluarganya berusaha untuk mencegah Pemerintah Pekon mengklaim tanah tersebut sebagai aset mereka, mengingat bahwa tanah itu merupakan milik Persis.

Namun, upaya mereka untuk menjelaskan situasi ini kepada aparat setempat tidak berhasil.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika sekelompok orang, termasuk Mat Yuzid dan Edi Suherman, anggota Lembaga Himpun Pekon (LHP) Pekon Negeriratu Ngambur, melakukan penganiayaan terhadap Indrawati.

Mat Yuzid menendang perutnya, sementara Edi Suherman mencekik lehernya dalam waktu yang cukup lama, mengakibatkan kesulitan bernapas bagi Indrawati. Kejadian ini dihentikan oleh Babinkamtimbmas Pak Edi dan kakak Indrawati.

Baca Juga:  Tangkap Basah! Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Motor

Setelah insiden itu, Indrawati melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Bengkunat.

Namun, dia mengungkapkan bahwa surat-surat undangan dari pihak polisi yang ditujukan kepadanya terlambat sampai ke tangannya, menyulitkan pemantauan perkembangan kasus.

Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan, mengkonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses investigasi.

Dia juga mencatat bahwa beberapa surat dari polisi yang dikirimkan ke Indrawati akhir-akhir ini telah diterima olehnya, meskipun dengan keterlambatan.

Sementara itu, Peratin Negeriratu Ngambur, Hazairin Abi, mengklaim bahwa lokasi tanah yang dihibahkan oleh warga kepada Pemerintah Pekon Negeriratu Ngambur tidak ada hubungannya dengan tanah yang dimiliki oleh Persis.

Hazairin menegaskan bahwa tanah yang mereka klaim sangat jauh dari lokasi tanah milik Persis.

Baca Juga:  Penelusuran Bersama Bank Indonesia di Pasar Panjang: Gubernur Lampung Curiga Terjadi Monopoli saat Beras Menjadi Langka

Dia menyarankan untuk bertemu langsung dengannya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang permasalahan tanah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *