BERITA

Komika Aulia Rakhman: Perjalanan Tujuh Bulan di Balik Jeruji

80
×

Komika Aulia Rakhman: Perjalanan Tujuh Bulan di Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini
Komika Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan
Komika Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan

Media90 – Komika asal Lampung, Aulia Rakhman, akhirnya mendapat vonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama.

Peristiwa itu terjadi saat ia membawakan materi stand up comedy Desak Anies di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Vonis tersebut dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan bulan kurungan penjara.

Pembacaan vonis dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024 oleh Hakim Wini Noviarini.

“Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan. Dan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” kata Hakim Noviarini.

Aulia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP.

Dalam perkara tersebut, terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan yang mengakibatkan kemarahan masyarakat.

Penangkapan Aulia Rakhman dilakukan usai ia tampil dalam kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, pada Kamis, 7 Desember 2023.

Saat itu, Aulia melakukan stand up comedy dan mengaitkan nama Muhammad dalam materinya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli yang menyatakan bahwa komika berinisial AR itu telah melakukan penistaan agama.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.

Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP.

Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *