BERITANASIONAL

Keputusan Resmi Pemerintah: Iduladha 1444 Hijriah Diperingati dengan Cuti Bersama pada 28 dan 30 Juni 2023

310
×

Keputusan Resmi Pemerintah: Iduladha 1444 Hijriah Diperingati dengan Cuti Bersama pada 28 dan 30 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Keputusan Resmi Pemerintah Iduladha 1444 Hijriah Diperingati dengan Cuti Bersama pada 28 dan 30 Juni 2023
Keputusan Resmi Pemerintah Iduladha 1444 Hijriah Diperingati dengan Cuti Bersama pada 28 dan 30 Juni 2023

Media90 – Pada tanggal 16 Juni 2023, pemerintah resmi mengumumkan keputusan penting terkait perayaan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.

Melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah menetapkan dua hari cuti bersama untuk memperingati momen sakral tersebut.

Dua hari cuti bersama yang ditetapkan jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Keputusan ini merupakan Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Bagikan 41 Sapi Kurban ke Kecamatan dan Masjid Agung Kalianda

Dalam keputusan bersama ini, tertuang penyesuaian terhadap jadwal cuti bersama tahun 2023.

Mengutip Suara.com, Keputusan Bersama tersebut secara resmi menyatakan, “Memutuskan mengubah cuti bersama tahun 2023.”

Keputusan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati momen berharga bersama keluarga dan menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Hari Raya Iduladha 2023 sendiri jatuh pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2023. Sebagai bentuk kelonggaran bagi masyarakat, pemerintah menetapkan cuti bersama pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023, dan Jumat, tanggal 30 Juni 2023.

Dengan adanya cuti bersama ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan liburan atau berkumpul dengan keluarga tercinta.

Keputusan ini diumumkan oleh pemerintah di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga:  Regulasi Baru: Aturan Jam Kerja, Cuti, dan Libur PNS di Bulan Ramadan 2024 Ditentukan oleh Pemerintah

Langkah ini diambil setelah melalui pertimbangan matang guna memastikan kesejahteraan dan kepuasan masyarakat dalam menjalankan ibadah dan merayakan Hari Raya Iduladha.

Dengan adanya dua hari cuti bersama yang ditetapkan ini, diharapkan akan tercipta suasana yang lebih harmonis dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.

Libur panjang ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merefresh pikiran, melepas kepenatan, serta mempererat silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan teman-teman.

Warga negara diharapkan dapat memanfaatkan cuti bersama ini dengan bijak dan bertanggung jawab, baik dalam menjalankan ibadah maupun dalam bersosialisasi dengan orang terdekat.

Selain itu, diharapkan juga adanya kesadaran untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dengan diberlakukannya cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 untuk perayaan Iduladha 2023, pemerintah menunjukkan perhatiannya terhadap kebutuhan masyarakat akan momen bersejarah ini.

Baca Juga:  Menelusuri Kearifan Ramadan: Kisah Inspiratif KH As'ad Humam, Pahlawan Ngaji Indonesia yang Meraih Pengakuan Dunia

Semoga momen Iduladha tahun ini dapat memberikan kebahagiaan dan kedamaian bagi semua umat Muslim di Indonesia. Selamat menikmati liburan dan selamat merayakan Hari Raya Iduladha 2023!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *