BERITA

Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Terancam Pidana Empat Tahun karena Pelaku Pencoblos Surat Suara Mengerucut

318
×

Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Terancam Pidana Empat Tahun karena Pelaku Pencoblos Surat Suara Mengerucut

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencoblos Surat Suara di TPS 19 Way Kandis Mengerucut ke Ketua KPPS, Terancam Pidana Empat Tahun Penjara
Pelaku Pencoblos Surat Suara di TPS 19 Way Kandis Mengerucut ke Ketua KPPS, Terancam Pidana Empat Tahun Penjara

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Pemilu 2024, kecurangan dugaan pelanggaran pemilu kembali mencuat di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kasus ini menarik perhatian setelah diduga ada pelaku yang mencoblos ratusan kertas suara dengan mengarah dan mengerucut terindikasi kepada Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

ads
ads

Awal mula kecurigaan muncul ketika kotak suara yang akan digunakan pada hari pencoblosan ternyata tersimpan di rumah Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis.

Oddy Marsya JP, seorang anggota Bawaslu Bandar Lampung, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini dengan melakukan pendalaman serta diskusi internal di Bawaslu.

Baca Juga:  Kajian Bawaslu Bandar Lampung: 1.118 TPS Berpotensi Rawan Jelang Pemilu 2024, Berikut Analisisnya

“Saat ini masih kami bahas secara internal di Bawaslu. Kami sedang meminta arahan agar kasus ini dapat diregistrasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Oddy Marsya JP pada Senin (19/2/2024).

Menurut Oddy, tanggung jawab menjaga kotak suara seharusnya ada di KPU, PPK, dan turun ke KPPS.

Namun, dalam kasus ini, kotak suara ditempatkan di rumah Ketua KPPS TPS 19, yang menimbulkan kecurigaan bahwa pencoblosan terjadi di sana.

“Saat H-1, kotak suara langsung diantar ke TPS masing-masing. Namun, untuk TPS 19, kotak suara diletakkan di rumah Ketua KPPS. Kami masih belum mengetahui indikasi pasti adanya pencoblosan di sana,” tambah Oddy Marsya JP.

Baca Juga:  Keberhasilan Dua Mahasiswa Universitas Malahayati sebagai Duta Inisiatif Indonesia Batch 5 Mewakili Keberanian Lampung

Jika terbukti, pelaku pencoblos surat suara di TPS 19 Way Kandis dapat dijerat dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp48 juta.

Dari hasil pemeriksaan, dua nama calon legislatif (Caleg), yakni Sidik Efendi (Caleg PKS DPRD Bandar Lampung) dan Nettylia Syukri (Caleg Demokrat DPRD Lampung), juga tercoblos.

Menurut Oddy, keterangan keduanya hampir sama, di mana mereka mengaku tidak pernah memerintahkan orang untuk melakukan tindakan tersebut. Mereka juga tidak pernah turun kampanye di TPS 19 Way Kandis.

Terkait kedekatan Ketua KPPS dan anggotanya dengan kedua Caleg yang tercoblos, Oddy menyebut bahwa Nettylia Syukri tidak mengetahuinya karena timnya tidak pernah turun di wilayah tersebut.

Baca Juga:  PKB Rekomendasikan Ali Rahman dan Ayu Alasasiyah untuk Pilkada Way Kanan 2024

Namun, Sidik Efendi mengakui mengenal Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis, meskipun hanya sebagai pengurus masjid.

Bawaslu juga sempat menanyakan terkait dugaan bahwa para anggota KPPS menerima imbalan atas perbuatan mereka.

Namun, kedua Caleg tersebut membantah dan menyebut bahwa yang mereka lakukan hanyalah kampanye biasa tanpa ada imbalan apa pun, hanya berupa bagi-bagi mug dan banner.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *