BERITA

Kerusuhan di Jati Agung Lampung Selatan: 30 Pelajar Diperiksa Terkait Konflik Online, 10 Dilaporkan sebagai Tersangka

160
×

Kerusuhan di Jati Agung Lampung Selatan: 30 Pelajar Diperiksa Terkait Konflik Online, 10 Dilaporkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Demi Konten Medsos, 30 Pelajar Terlibat Tawuran di Jati Agung Lampung Selatan, 10 Jadi Tersangka
Demi Konten Medsos, 30 Pelajar Terlibat Tawuran di Jati Agung Lampung Selatan, 10 Jadi Tersangka

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah insiden tawuran melibatkan sekelompok remaja dan pelajar dari Jati Agung Lampung Selatan dan Bandar Lampung terjadi pada dinihari Senin (13/11/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan informasi ini kepada pers di Gedung Serba Guna Polda Lampung pada Senin sore.

Menurut Kombes Umi Fadillah Astutik, kejadian tersebut bermula pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 03.00 pagi.

Aparat Ditkrimum Polda Lampung melakukan patroli hunting setelah menerima laporan dari masyarakat tentang sekelompok remaja yang diduga terlibat tawuran dan membawa senjata tajam sekitar pukul 02.30.

Ditkrimum Polda Lampung segera merespons laporan tersebut dan menemukan 30 remaja di lokasi kejadian. Semua remaja tersebut kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, 10 remaja di antaranya dinyatakan sebagai pelaku tawuran dan membawa senjata tajam.

Setelah melalui tes urine, semua pelajar tidak terindikasi mengonsumsi narkoba. Dari 20 remaja lainnya yang tidak terlibat dalam tawuran, mereka dikembalikan kepada orang tua mereka dan dilakukan pembinaan di rumah.

“Dari 10 tersangka ini, masing-masing memiliki peran. Sembilan di antaranya membawa senjata tajam berupa celurit, dan ada satu yang merupakan admin Instagram dengan akun @_Km48selatan. Akun ini digunakan untuk melakukan live streaming saat terjadi tawuran,” ujar Kombes Umi Fadillah.

Para pelaku berasal dari beberapa wilayah, baik Lampung Selatan maupun Bandar Lampung. Motif tawuran yang dilakukan oleh pelajar ini ternyata untuk mencari ketenaran di media sosial.

Polda Lampung mengambil tindakan dengan membuat surat pernyataan untuk kedua orang tua pelajar tersebut.

Jika di kemudian hari anak-anak tersebut terlibat kembali dalam aksi tawuran, mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan senjata tajam yang dirakit sendiri oleh para pelaku menggunakan gerinda.

Konferensi ini turut dihadiri oleh 30 pelaku bersama orang tua, guru, bahkan Kepala Sekolah SMA 1 Jati Agung.

Kepala Sekolah SMA 1 Jati Agung, Noveria Ridasari, menyatakan bahwa sanksi untuk para pelaku saat ini masih dalam bentuk peringatan.

Namun, apabila mereka kembali melakukan tindakan serupa, pihak sekolah akan mengambil langkah lebih lanjut, bahkan hingga pemecatan dari sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *