BERITA

Kericuhan Terjadi Setelah Pemeriksaan Dugaan Korupsi Ekspor CPO; Pengawal Airlangga Hartarto Mengancam Menembak Jurnalis

214
×

Kericuhan Terjadi Setelah Pemeriksaan Dugaan Korupsi Ekspor CPO; Pengawal Airlangga Hartarto Mengancam Menembak Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Kericuhan Terjadi Setelah Pemeriksaan Dugaan Korupsi Ekspor CPO; Pengawal Airlangga Hartarto Mengancam Menembak Jurnalis
Kericuhan Terjadi Setelah Pemeriksaan Dugaan Korupsi Ekspor CPO; Pengawal Airlangga Hartarto Mengancam Menembak Jurnalis

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejaksaan Agung RI menghadapi momen tegang setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto diperiksa terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Pada Senin malam, seorang yang diduga sebagai pengawal Airlangga mengancam menembak jurnalis yang mencoba menggali keterangan dari menteri tersebut.

Peristiwa berawal sekitar pukul 21.10 WIB ketika Airlangga hendak meninggalkan lokasi Kejaksaan Agung RI dengan mobil Toyota Land Cruiser hitam.

Namun, sejumlah awak media berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Airlangga terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Pengawal Airlangga, yang tampak berbadan kekar dan mengenakan kemeja putih, berusaha membuka jalan agar Airlangga bisa masuk ke dalam mobil.

Baca Juga:  PLN, Pemprov Lampung, dan Brigif Marinir Kolaborasi Salurkan Bansos dan Pendidikan di Pulau Legundi Pesawaran

Namun, dorong-dorongan terjadi di antara pengawal dan awak media, hingga salah satu pengawal tersebut dengan marah mengancam akan menembak jurnalis yang ada di sekitarnya. “Buka jalan, gue tembak, tembak lo,” teriaknya dengan nada yang mengancam.

Setelah Airlangga berhasil masuk ke dalam mobil, rombongan pengawalnya dengan cepat meninggalkan lokasi. Namun, kejadian tidak berakhir di situ.

Kendaraan Toyota Kijang Inova yang diduga membawa rombongan pengawal Airlangga, tanpa menghiraukan keselamatan awak media, tancap gas hingga mengenai beberapa jurnalis.

Keributan pun kembali pecah, dan rombongan tersebut meninggalkan lokasi sambil melontarkan umpatan yang tidak pantas.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya periode 2021-2022.

Baca Juga:  KPK Selidiki Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry terkait Kerugian Negara Rp1,27 Triliun Akibat Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Pemeriksaan tersebut dimulai pukul 09.00 pagi dan berakhir pada pukul 21.00 malam. Airlangga menyatakan bahwa penyidik telah menanyakan 46 pertanyaan, yang seluruhnya telah ia jawab dengan sebaik-baiknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

Kasus tersebut juga telah menjerat lima tersangka perorangan yang saat ini telah berstatus terpidana.

Kelima orang tersebut termasuk mantan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri di Pugung

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dan pejabat tinggi negara. Kejaksaan Agung RI diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Masyarakat berharap agar kasus ini tidak terhenti begitu saja dan proses hukum berjalan dengan baik tanpa intervensi atau ancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *