BERITA

Polisi Tangkap Penagih Hutang yang Melukai Warga Sribhawono Lampung Timur

232
×

Polisi Tangkap Penagih Hutang yang Melukai Warga Sribhawono Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Pukul Warga Sribhawono Lampung Timur Hingga Luka Gegara Angsuran, Penagih Hutang ini Diangkut Polisi
Pukul Warga Sribhawono Lampung Timur Hingga Luka Gegara Angsuran, Penagih Hutang ini Diangkut Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polisi telah menjemput paksa seorang penagih hutang (debt collector) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Lampung Timur.

Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Bandar Sribawono, AKP Syamsu Rizal, tersangka yang diamankan adalah AR (22) warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan AS (43) warga Kecamatan Bandar Sribhawono mengalami luka.

Kejadian tersebut diduga bermula ketika tersangka, yang merupakan seorang penagih hutang, mendatangi rumah korban pada Jumat (16/2/2024) untuk menagih angsuran pinjaman istri korban.

“Diduga terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh tersangka terhadap korban,” kata AKBP M. Rizal Muchtar pada Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:  Tragedi Darah di Bandar Lampung: Pelajar SMA Tewas Terserang, Dua Tersangka Serang Korban dengan Kejam

Korban diperkirakan mengalami cekikan dan pemukulan oleh tersangka, mengakibatkan luka robek di pelipis sebelah kirinya. Korban kemudian dilarikan ke balai pengobatan terdekat untuk perawatan medis.

Petugas Polsek Bandar Sribawono segera merespons informasi tentang kejadian tersebut dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama, membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka telah diamankan untuk diproses sesuai hukum guna pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” kata Kapolsek Bandar Sribawono, AKP Syamsu Rizal.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *