Media90 – Hasil rapat pembahasan tindak lanjut aspirasi warga terkait permintaan pencopotan NH dari jabatan Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) pada Jumat (6/12/2024) pagi, berakhir tanpa kesimpulan yang jelas.
Rapat yang diadakan di aula Kantor Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi tersebut memicu kekecewaan di kalangan sejumlah warga yang hadir.
Kekecewaan warga timbul akibat rapat yang hanya fokus pada mendengarkan aspirasi, sementara mereka merasa proses ini sudah final setelah BPK mengirimkan surat kepada Bupati Tulang Bawang mengenai permohonan pemberhentian NH 21 hari yang lalu.
Warga menilai rapat tersebut tidak memberikan perkembangan berarti, karena masalah yang mereka anggap sudah jelas seharusnya bisa segera diselesaikan.
Pantauan media di lokasi menunjukkan bahwa rapat berlangsung cukup tegang, meskipun tetap berjalan lancar.
Suara keras terdengar beberapa kali dari peserta rapat, disambut oleh teriakan puluhan warga yang berada di luar gedung pertemuan, menambah ketegangan dalam suasana tersebut.
Camat Rawajitu Timur, Andi Musa, yang ditemui setelah rapat, menyatakan bahwa pertemuan tersebut difokuskan untuk mendengarkan aspirasi warga terkait polemik jabatan NH.
“Ada warga yang menginginkan NH segera diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala kampung, namun ada juga yang berpendapat bahwa kasus asusila yang bersangkutan sudah selesai,” ujar Andi Musa.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan belum dapat mengambil keputusan dalam pertemuan tersebut dan akan mengonsultasikan masalah ini kepada Bupati Tulang Bawang untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua BPK Bumi Dipasena Abadi, Kardio, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan pengulangan dan penegasan dari rapat sebelumnya, dengan kehadiran unsur kecamatan sebagai pembeda.
“Rapat ini seolah-olah langkah mundur, namun ada sisi positifnya, yaitu agar Pak Camat mendengar langsung aspirasi masyarakat,” kata Kardio.
Meskipun demikian, hasil rapat tetap tidak berubah, dengan mayoritas peserta tetap menginginkan agar NH diberhentikan dari jabatannya.
“Kami berharap Bupati segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” harap Kardio.
Sukarmi (52), salah seorang warga Kampung Bumi Dipasena Abadi, menyatakan kekecewaannya atas hasil rapat yang dianggapnya hanya mengulang pembahasan yang sudah jelas.
Ia bersama sejumlah perempuan lainnya hadir di luar ruangan karena undangan terbatas, sebagai bentuk solidaritas terhadap tuntutan pencopotan NH.
“Kasus ini bukan hanya soal pribadi, tetapi juga menyangkut masyarakat. Pemimpin seperti itu sudah tidak pantas melanjutkan jabatan. Apa yang mau digugu dan ditiru dari pemimpin yang melanggar moral?” ujarnya dengan nada tegas.
Di sisi lain, NH dalam tanggapannya sebelumnya menyatakan bahwa upaya damai telah dilakukan dengan pihak perempuan yang bersangkutan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Upaya damai telah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi sepertinya ada pihak ketiga yang memperkeruh situasi. Saya tetap menjalankan tugas karena SK saya masih berlaku,” kata NH, yang tetap mempertahankan posisinya meski ada tekanan dari berbagai pihak.
Hingga saat ini, nasib jabatan Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi masih menggantung, dan warga serta pihak terkait menunggu langkah lanjut dari Bupati Tulang Bawang untuk menyelesaikan polemik ini.