Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada tahun 2024, Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung telah ditetapkan sebesar Rp3.103.631, mengalami kenaikan sebesar 3,75% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa UMK pada tahun 2023 berada pada angka Rp2.991.349, dan kenaikan sebesar Rp112.282 membawa UMK ke tingkat baru.
Eva Dwiana menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merupakan hasil perhitungan yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk konsultasi dengan pihak terkait seperti pengusaha, buruh, dewan pengupahan, dan stakeholder lainnya.
Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah, dengan mengambil persentase kenaikan UMK tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar 3,75%.
Kenaikan ini diakui Eva Dwiana sebagai langkah yang penting, terutama mengingat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
“Apalagi sekarang kan bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Misal kita bangun rumah kan semua bahan-bahannya juga mahal. Maka dari itu kami ambil persentase kenaikan UMK yang tertinggi,” ujar Eva Dwiana pada Rabu (22/11/2023).
Wali Kota Bandar Lampung juga memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk mengupah pegawai sesuai dengan UMK terbaru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Eva Dwiana menegaskan bahwa Pemkot akan melakukan peninjauan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini.
“Mereka (perusahaan) harus ada alasan dulu kenapa bayar tidak sesuai UMK. Kalau pendapatannya masih kecil, masih bisa dipertimbangkan, akan tetapi kalau yang besar ya harus sesuaikan. Karena ini bukan maunya kami, tapi maunya Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota, Yanwardi, menyatakan bahwa hasil penetapan UMK ini akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan persetujuan.
Yanwardi menegaskan bahwa kenaikan UMK di Kota Bandar Lampung didasarkan pada pertimbangan meningkatkan daya beli masyarakat dan mengatasi lonjakan harga barang-barang kebutuhan.
Meskipun demikian, keputusan ini tetap berada dalam kerangka aturan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.