BERITA

Usulan Dewan Pengupahan: Gubernur Diharapkan Menyetujui Kenaikan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 dengan Persentase Naik 3-4%

251
×

Usulan Dewan Pengupahan: Gubernur Diharapkan Menyetujui Kenaikan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 dengan Persentase Naik 3-4%

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengupahan Usul ke Gubernur Kenaikan Upah Minimum Provinsi Lampung 2024 Naik 3-4%
Dewan Pengupahan Usul ke Gubernur Kenaikan Upah Minimum Provinsi Lampung 2024 Naik 3-4%

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dewan Pengupahan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2024 pada pekan lalu.

Hasil dari perundingan tersebut menunjukkan usulan kenaikan sebesar 3-4% dari UMP tahun 2023, yang saat ini mencapai Rp2.633.284,59.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan bahwa hasil keputusan Dewan Pengupahan akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan persetujuan.

“Angka pasti kenaikan UMP akan ditentukan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur,” ungkap Agus Nompitu kepada Lampungpro.co pada Senin (20/11/2023).

Proses pembahasan ini melibatkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 oleh Pemerintah Pusat.

Revisi tersebut terwujud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah beberapa poin dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Salah satu poin penting dalam peraturan terbaru ini adalah kebijakan terkait upah minimum bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun.

Baca Juga:  Universitas Malahayati Dianugerahi Penghargaan BKKBN Lampung atas Perhatiannya terhadap Stunting dalam Harganas ke-30

“Disnaker Provinsi Lampung langsung merespons dengan menggelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung untuk membahas upah minimum provinsi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024,” tambah Agus Nompitu.

Meski angka kenaikan sebesar 3-4% telah diajukan, hal ini jauh dari harapan kalangan buruh di Lampung.

Para buruh sebelumnya telah menyuarakan tuntutan kenaikan UMP hingga 15% dalam berbagai kesempatan.

Walaupun begitu, angka final UMP Lampung untuk tahun 2024 masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Tidak hanya melibatkan Dewan Pengupahan, penentuan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat mencakup berbagai sudut pandang dan kepentingan para stakeholder terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *