BERITA

Kemenangan TKN Koalisi Indonesia Maju di MKMK: Prabowo-Gibran Tidak Terhambat

333
×

Kemenangan TKN Koalisi Indonesia Maju di MKMK: Prabowo-Gibran Tidak Terhambat

Sebarkan artikel ini
TKN Koalisi Indonesia Maju Sujud Syukur, Putusan MKMK tak Beridampak Jegal Prabowo-Gibran
TKN Koalisi Indonesia Maju Sujud Syukur, Putusan MKMK tak Beridampak Jegal Prabowo-Gibran

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkapkan rasa syukur mereka atas putusan yang diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan keputusan ini, Gibran Rakabuming Raka tetap dapat melanjutkan perjalanannya sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

ads
ads

“Alhamdulillah ya, saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya,” kata Wakil Komandan Echo TKN, Habiburokhman di Sekber Relawan, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:  Terima Gugatannya Ditolak MK, Ganjar ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja untuk Pemenang

Wakil Komandan Echo TKN lainnya, Hinca Pandjaitan, juga menegaskan bahwa putusan MKMK tidak akan mempengaruhi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI.2023.

Ini berarti bahwa Prabowo-Gibran dapat melanjutkan proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menjalani proses pemilihan dengan legalitas yang sah.

“Tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” kata Hinca.

Adies Kadir dan Sarifuddin Sudding, dua Wakil Komandan Echo TKN lainnya, juga menguatkan pandangan tersebut.

Mereka menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran akan tetap melanjutkan perjalanan kampanyenya tanpa gangguan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Bantuan Korban Banjir di Bandar Lampung Diberikan oleh Tim Satgas Kebencanaan Yayasan Alfian Husin

Yusril merujuk kepada putusan MKMK yang menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik yang berat dan oleh karena itu diberikan sanksi etik oleh MKMK.

Yusril menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK, yang tetap berlaku dan mengikat.

“Bahwa putusan tersebut terus dipersoalkan, hal itu biasa terjadi. Putusan pengadilan kerap kali diexaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik,” ujar Yusril.

Yusril juga menjelaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi bila ada pihak yang ingin mengajukan perkara baru ke MK. Mereka akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, MKMK telah menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan putusan MK tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:  MK Kembali Tolak Dalil Pengaruh Timsel KPU dan Bawaslu Terhadap Suara Prabowo-Gibran

Sebagai konsekuensinya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2×24 jam.

Anwar juga tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya berakhir dan dilarang terlibat dalam pemeriksaan atau pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *