Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial AAR (40) warga Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, telah ditangkap oleh jajaran Polsek Sumber Jaya pada Sabtu (29/7/2023) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial RS (37) di rumah mereka.
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sejumlah penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari pihak korban.
“Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya karena tidak dapat mengendalikan emosinya,” ujar Kompol Ery Hafri dalam keterangannya pada Minggu (30/7/2023).
Pelaku mengakui bahwa dia menganiaya istrinya secara fisik karena merasa kesal dan frustrasi ketika sang istri tidak memberikan respons atau menjawab ketika ditanya mengenai keberadaan kerang remis dan keong sawah liling yang dia dapatkan dari rumah tetangganya untuk dimasak.
“Tersangka dalam keadaan marah, lalu menyerang istrinya dengan menggunakan tangan kanan untuk memukul, kaki kanan untuk menendang, sapu ijuk untuk memukul, dan bahkan golok,” ungkap Ery Hafri.
Tak hanya itu, tersangka juga menyiram bagian pundak sebelah kiri istrinya dengan menggunakan air panas yang diambilnya dari termos.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di dalam kamar belakang rumah mereka pada Kamis (27/7/2023).
Saat itu, sang istri sedang melipat pakaian dan sedang melakukan kegiatan membersihkan rumah. Tiba-tiba, tersangka datang dengan marah, yang menyebabkan aksi kekerasan tersebut.
Sehari setelah kejadian, korban didampingi oleh keluarganya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumber Jaya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah golok beserta sarungnya, sapu ijuk, termos berisi air panas yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Selain itu, juga dilakukan visum Et Repertum oleh Puskesmas Sumber Jaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku atas perbuatannya tersebut. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menghormati hak asasi dan menjaga keamanan dan keselamatan di dalam rumah tangga serta penanganan kasus KDRT yang tegas dan adil.
Semoga tindak kekerasan semacam ini dapat dicegah dan diberantas agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan damai.