BERITA

Kejaksaan Agung Setop Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ‘Makan Minum’ Bupati Lampung Timur Usai Laporan dari Gamapela

293
×

Kejaksaan Agung Setop Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ‘Makan Minum’ Bupati Lampung Timur Usai Laporan dari Gamapela

Sebarkan artikel ini
Penyidikan Dugaan Korupsi Makan Minum Bupati Lampung Timur Disetop, Gamapela Lapor ke Kejaksaan Agung
Penyidikan Dugaan Korupsi Makan Minum Bupati Lampung Timur Disetop, Gamapela Lapor ke Kejaksaan Agung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kasus dugaan korupsi terkait anggaran uang makan minum Bupati Lampung Timur pada tahun 2022, yang diungkap oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menimbulkan kekhawatiran atas potensi kejanggalan dalam penanganannya.

Dugaan korupsi tersebut melibatkan jumlah uang yang cukup besar, yakni mencapai Rp1,6 miliar, yang diduga fiktif dan merugikan keuangan negara.

Kecurigaan tersebut semakin terang ketika Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, mengembalikan jumlah kerugian yang telah diidentifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, tetapi penyidikan atas kasus ini tiba-tiba dihentikan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamapela, yang terkejut dengan penanganan kasus ini, mengambil langkah untuk melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

Baca Juga:  Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024 Dibuka oleh PPS Bumi Dipasena Agung Tulang Bawang: Simak Syaratnya

Menurut Ketua Umum LSM Gamapela, Tonny Bakrie, dugaan pelanggaran hukum terhadap anggaran makan minum Bupati Lampung Timur ini menjadi perhatian serius karena tidak adanya tindak lanjut terhadap rekomendasi dari LHP BPK RI.

Menurut peraturan hukum yang berlaku, penyelesaian terhadap temuan seperti ini seharusnya diselesaikan dalam waktu tertentu, dan ketidakpatuhan terhadap proses hukum tersebut dapat dikenakan sanksi.

Tonny Bakrie menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menyoroti kewajiban Pemerintah Daerah Lampung Timur untuk bertanggung jawab atas temuan tersebut, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap setiap indikasi korupsi.

Baca Juga:  Tersangkut Kasus Pengadaan Lahan di Luar Jalan Tol Kalianda dan Bakauheni, Mantan Dirut PT Hutama Karya Ditahan

LSM Gamapela menyatakan bahwa proses penyelesaian kerugian negara harus melibatkan aspek hukum dan pemulihan kerugian secara penuh, tanpa terkecuali.

Dalam konteks ini, LSM Gamapela juga menyoroti bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum yang serius dalam penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Mereka meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini dan memastikan keadilan serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di Lampung.

Kejati Lampung, melalui Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, memberikan penjelasan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan wewenang Kejari Lampung Timur, namun akan dikomunikasikan lebih lanjut untuk koordinasi yang lebih baik dalam penanganannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik atas pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi, serta perlunya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak korupsi demi kepentingan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *